Dibaca : 11204 x

Artikel
RUU Migas masih belum dibahas DPR

RUU Migas masih belum dibahas DPR

Anggota Komisi XII DPR RI yang membawahi sektor energi Eddy Soeparno mengungkapkan, pihaknya akan segera membahas atau memulai pembahasan revisi UU Migas.

"Tidak lebih lama dari bulan April kita bisa memulai pembahasan revisi UU Migas," kata Eddy kepada Kontan, Kamis (20/2).

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal menyoroti lambatnya pembahasan revisi UU Migas.

Moshe menilai meskipun RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), prosesnya jauh lebih lambat dibandingkan dengan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disahkan lebih dahulu.

“RUU Migas ini memang sudah masuk Prolegnas, tapi kalau kita lihat perkembangannya, masih berjalan sangat lambat. Undang-Undang Minerba cepat sekali disahkan, sementara RUU Migas terus tertunda,” ujar Moshe kepada Kontan, Kamis (20/2). 

-------------------------------

UU Migas yang telah tertunda selama belasan tahun kini menjadi
perhatian pemerintah dan DPR, terutama dalam upaya memberikan kepastian
hukum bagi investor serta mendukung target produksi minyak nasional
sebesar 900.000 hingga 1 juta barel per hari pada 2028-2029 sebagaimana
yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi
XII DPR Sugeng Suparwoto menilai regulasi migas saat ini belum
memberikan kepastian hukum yang cukup, terutama terkait dengan peran
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas), yang saat ini hanya dipayungi oleh Peraturan Presiden
(Perpres). Oleh karena itu, revisi UU Migas dinilai mendesak untuk
segera dirampungkan.

sumber :  https://industri.kontan.co.id/news/ruu-migas-dilanjutkan-pembahasan-pertamina-beri-tanggapan-begini


12 December 2024 (ruangenergi.com)
Revisi UU Migas baru akan dibahas setelah DPR selesaikan terlebih dulu RUU EBET (Energi Baru Energi Terbarukan) dan ditargetkan selesai pembahasan di Februari 2025 untuk rancangan undang-undang EBET tersebut.



Hingga 6 Februari 2025
, Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). RUU ini tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 karena dikategorikan sebagai RUU kumulatif terbuka. Artinya, RUU tersebut dapat diajukan kapan saja tanpa harus melalui mekanisme Prolegnas prioritas.

Menurut Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, DPR hanya diperbolehkan membahas dua undang-undang dalam satu waktu. Setelah penyelesaian RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), yang diperkirakan selesai pada Februari 2025, DPR berencana melanjutkan pembahasan RUU Migas.



Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?