ArtikelJumat, 01 Mei 2026

Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional sebagai penanda sejarah panjang perjuangan pekerja dalam memperoleh hak-hak dasar yang layak. Momentum ini lahir dari perjuangan buruh di Chicago pada tahun 1886 yang menuntut pembatasan jam kerja delapan jam sehari—sebuah tuntutan yang hari ini terasa sederhana, tetapi pada masanya merupakan simbol perlawanan terhadap eksploitasi tenaga kerja yang berlebihan.
Di Indonesia, sejarah gerakan buruh juga memiliki akar yang panjang. Peringatan Hari Buruh telah muncul sejak awal abad ke-20 dan berkembang sebagai bagian dari kesadaran kolektif pekerja terhadap pentingnya keadilan sosial. Namun perjalanan itu tidak selalu mulus. Dalam periode tertentu, terutama pada masa Orde Baru, gerakan buruh mengalami pembatasan karena dianggap memiliki muatan politik yang sensitif. Reformasi 1998 kemudian membuka kembali ruang demokrasi bagi serikat pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka. Sejak 2013, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional—sebuah pengakuan simbolik atas kontribusi pekerja terhadap pembangunan nasional.
Namun, lebih dari sekadar seremoni tahunan, Hari Buruh seharusnya menjadi ruang refleksi mengenai arah ketenagakerjaan Indonesia di tengah perubahan ekonomi global yang berlangsung sangat cepat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memang menunjukkan perbaikan dari sisi kuantitas ketenagakerjaan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka berada pada angka 4,74 persen. Dari total 155,27 juta angkatan kerja, sekitar 147,91 juta orang telah bekerja. Tingkat partisipasi angkatan kerja juga meningkat menjadi sekitar 70,95 persen.
Di atas kertas, angka tersebut memperlihatkan daya tahan pasar kerja nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. Akan tetapi, indikator kuantitatif semata tidak cukup untuk menggambarkan kualitas pekerjaan yang sesungguhnya.
Persoalan mendasar ketenagakerjaan Indonesia justru terletak pada rendahnya kualitas dan perlindungan pekerjaan. Hingga kini, mayoritas pekerja Indonesia masih berada di sektor informal. Sekitar 57,7 persen tenaga kerja nasional bekerja di sektor yang minim perlindungan sosial, tanpa kepastian pendapatan, serta rentan terhadap gejolak ekonomi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja Indonesia masih bekerja untuk bertahan hidup, bukan untuk membangun kesejahteraan jangka panjang.
Kondisi tersebut diperburuk oleh stagnasi upah riil dan meningkatnya ketidakpastian kerja akibat gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor industri. Ketika biaya hidup terus meningkat, kenaikan upah nominal sering kali tidak mampu meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan. Akibatnya, banyak pekerja tetap berada dalam lingkaran kerentanan ekonomi meskipun mereka bekerja penuh waktu.
Di saat yang sama, transformasi ekonomi global sedang berlangsung dengan sangat cepat. Digitalisasi, otomatisasi industri, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan perubahan rantai pasok global telah mengubah struktur pasar tenaga kerja dunia. Banyak jenis pekerjaan lama mulai tergeser, sementara jenis pekerjaan baru menuntut keterampilan yang lebih kompleks dan adaptif.
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam konteks ini.
Setiap tahun, sekitar 3,5 juta penduduk masuk ke pasar kerja. Namun sebagian besar angkatan kerja Indonesia masih didominasi oleh lulusan pendidikan dasar dan menengah pertama. Ketimpangan keterampilan ini menciptakan mismatch antara kebutuhan industri modern dengan kapasitas tenaga kerja yang tersedia.
Akibatnya, banyak pekerja akhirnya terserap ke sektor informal atau pekerjaan berproduktivitas rendah.
Transformasi digital juga melahirkan fenomena baru berupa pertumbuhan pekerja platform atau gig economy. Jutaan pekerja kini bergantung pada platform digital sebagai pengemudi aplikasi, kurir, pekerja lepas digital, dan berbagai bentuk pekerjaan fleksibel lainnya. Model kerja ini memang membuka peluang ekonomi baru, tetapi juga menghadirkan tantangan serius terkait perlindungan tenaga kerja.
Banyak pekerja platform bekerja tanpa jaminan kesehatan, perlindungan pensiun, maupun kepastian pendapatan yang memadai. Regulasi ketenagakerjaan sering kali tertinggal dibanding kecepatan perubahan model bisnis digital.
Dalam konteks global, tantangan tersebut bukan hanya dialami Indonesia. Laporan Employment and Social Trends 2026 dari International Labour Organization menunjukkan bahwa sekitar 60 persen pekerja dunia masih berada dalam sektor informal. Bahkan ratusan juta pekerja di negara berkembang tetap hidup dalam kemiskinan meskipun mereka memiliki pekerjaan.
Artinya, persoalan utama dunia kerja saat ini bukan hanya bagaimana menciptakan lapangan kerja, tetapi bagaimana menghadirkan pekerjaan yang layak, produktif, dan manusiawi.
Di sinilah Indonesia perlu mengubah paradigma pembangunan ketenagakerjaannya. Fokus pembangunan tidak bisa lagi sekadar mengejar penciptaan lapangan kerja dalam jumlah besar, tetapi harus mulai diarahkan pada penciptaan pekerjaan berkualitas tinggi (job upgrading).
Ada setidaknya tiga agenda besar yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, investasi besar-besaran pada pengembangan keterampilan tenaga kerja. Pendidikan vokasi dan pelatihan kerja harus disesuaikan dengan kebutuhan industri masa depan, termasuk ekonomi digital, energi hijau, manufaktur berbasis teknologi, dan kecerdasan buatan. Tanpa transformasi kualitas sumber daya manusia, bonus demografi Indonesia berisiko berubah menjadi tekanan sosial di masa depan.
Kedua, memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal dan pekerja platform digital. Negara perlu memastikan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya dinikmati pekerja formal, tetapi juga menjangkau jutaan pekerja rentan yang selama ini berada di luar sistem perlindungan sosial nasional.
Ketiga, memperkuat dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Hubungan industrial yang sehat tidak boleh dibangun di atas logika saling curiga. Kesejahteraan pekerja dan produktivitas ekonomi seharusnya berjalan beriringan. Pengusaha membutuhkan tenaga kerja yang produktif, sementara pekerja membutuhkan kepastian hidup yang layak. Negara harus hadir sebagai penengah yang mampu menjaga keseimbangan tersebut.
Pada akhirnya, Hari Buruh 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali arah pembangunan ekonomi nasional di tengah transformasi global yang semakin kompleks.
Pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi atau tingginya angka produk domestik bruto semata. Ukuran terpentingnya adalah apakah pertumbuhan tersebut mampu menghadirkan kehidupan yang lebih layak bagi para pekerja yang menopang roda ekonomi bangsa.
Sebab di balik setiap pertumbuhan ekonomi, terdapat jutaan pekerja yang menjadi fondasi utama pembangunan nasional.
Masa depan Indonesia Emas 2045 pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan bermartabat bagi seluruh rakyatnya.