Dibaca : 61 x

Artikel
Sabtu, 11 April 2026
Mengorbankan Daerah demi Proyek Nasional: Logika Fiskal yang Terbalik

Mengorbankan Daerah demi Proyek Nasional: Logika Fiskal yang Terbalik
September tahun lalu, Kementerian Keuangan menetapkan pagu Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp693 triliun. Angka ini memang besar. Tapi dalam analisis kebijakan fiskal, ukuran absolut seringkali menipu. Yang jauh lebih penting adalah arah perubahannya. Secara absolut, angka ini tergolong besar. Namun dalam analisis kebijakan fiskal, besaran nominal seringkali menyesatkan. Yang jauh lebih signifikan adalah arah dan magnitudo perubahannya.

Jika dibandingkan dengan outlook TKD 2025 yang berada pada kisaran Rp864 triliun hingga Rp919,9 triliun, maka terjadi penurunan sekitar Rp170–270 triliun. Ini bukan sekadar penyesuaian teknis anggaran. Ini adalah pergeseran kebijakan fiskal yang fundamental, dengan implikasi sistemik terhadap hubungan keuangan pusat-daerah.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: ke mana alokasi anggaran sebesar itu dialihkan? Jawabannya terletak pada pembiayaan program-program prioritas nasional pemerintahan baru, yang paling menonjol adalah pembangunan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Secara konseptual, gagasan ini memiliki keunggulan, ia membawa semangat pemerataan ekonomi dan penguatan kelembagaan rakyat. Namun persoalan krusialnya bukan terletak pada niat kebijakan, melainkan pada desain pembiayaannya.

Ketika program nasional dibiayai melalui pemangkasan drastis atas ruang fiskal daerah, yang terjadi adalah pembalikan logika desentralisasi. Fenomena ini mengindikasikan kembalinya paradigma sentralisasi, meskipun dibalut dengan narasi efisiensi dan rasionalisasi anggaran.

Kontraksi Fiskal Daerah: Dari Indikator ke Realitas

Dalam literatur kebijakan publik, dampak kebijakan fiskal pusat terhadap daerah kerap diperlakukan sebagai eksternalitas yang dapat ditoleransi. Namun bukti empiris terkini menunjukkan bahwa sinyal tekanan fiskal di daerah telah melampaui ambang batas yang wajar.

Data Kementerian Dalam Negeri mengindikasikan bahwa lebih dari seratus daerah saat ini berada dalam kategori rentan secara fiskal. Kapasitas mereka untuk membiayai belanja pembangunan semakin terbatas. Penting untuk dicatat bahwa kondisi ini bukan semata disebabkan oleh inefisiensi pengelolaan keuangan daerah, melainkan lebih merupakan konsekuensi langsung dari menyusutnya transfer dari pusat yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan daerah, terutama bagi daerah dengan basis pajak lokal yang lemah.

Dampak empirisnya sudah terlihat di berbagai wilayah. Di Kota Blitar, penurunan TKD diproyeksikan menyebabkan defisit APBD hingga Rp100 miliar. Sejumlah pemerintah daerah lainnya melaporkan penurunan pendapatan APBD dalam kisaran Rp150–300 miliar. Konsekuensi logisnya adalah penundaan, bahkan penghapusan, proyek-proyek infrastruktur dasar dari daftar prioritas—mulai dari jalan kabupaten, irigasi tersier, pasar desa, hingga sarana air bersih dan sanitasi.

Tekanan fiskal ini juga merambat ke pos belanja rutin. Pemotongan tunjangan kinerja ASN antara 6 hingga 30 persen telah terjadi di sejumlah daerah, termasuk Cilacap, Kalimantan Tengah, dan Tangerang Selatan. Lebih mengkhawatirkan lagi, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam tidak diperpanjang kontraknya atau mengalami pengurangan jumlah. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur saja, sekitar 9.000 PPPK berada dalam situasi terancam. Fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan fiskal, melainkan telah memasuki ranah ancaman terhadap stabilitas layanan publik dasar—terutama di sektor pendidikan dan kesehatan—serta daya beli rumah tangga di tingkat lokal.

Dari perspektif ekonomi kerakyatan, penurunan belanja daerah menghilangkan efek pengganda (multiplier effect) yang selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi lokal. Belanja daerah memiliki karakteristik high local content—ia langsung bersentuhan dengan UMKM, pedagang pasar, petani, dan pekerja informal. Ketika infrastruktur desa terbengkalai dan daya beli masyarakat menurun, perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah menjadi keniscayaan.

Paradoks Koperasi Merah Putih: Antara Ambisi dan Tata Kelola

Program Koperasi Merah Putih, secara teoretis, memiliki potensi untuk menjadi instrumen ekonomi kerakyatan yang inklusif. Berbagai kajian tentang koperasi di negara berkembang menunjukkan bahwa kelembagaan koperasi yang dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dapat menjadi pengungkit pemerataan aset dan akses pasar.

Namun, pendekatan yang diambil saat ini justru menimbulkan paradoks kebijakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan alokasi 58,03 persen dari total Dana Desa—sekitar Rp34,57 triliun dari pagu Rp60,57 triliun—untuk merealisasikan program ini. Konsekuensinya sangat jelas: ruang fiskal desa untuk membiayai kebutuhan lain yang tidak kalah mendesak menyempit secara drastis.

Padahal, filosofi awal Dana Desa, sebagaimana tertuang dalam berbagai naskah akademik dan peraturan pendahulunya, adalah sebagai instrumen rekognisi dan subsidiaritas. Dana Desa dirancang untuk memberikan kewenangan kepada desa—sebagai tingkat pemerintahan terdepan—untuk menentukan prioritas pembangunannya sendiri berdasarkan kebutuhan spesifik dan partisipasi warga. Ketika lebih dari separuh anggaran Dana Desa "dikunci" untuk satu program yang dirancang secara terpusat, maka otonomi desa kehilangan substansinya. Desa tidak lagi berperan sebagai subjek pembangunan yang otonom, melainkan sekadar menjadi pelaksana administratif kebijakan dari atas.

Kelemahan lain yang tidak kalah fundamental adalah masalah transparansi dan akuntabilitas. Hingga saat ini, belum tersedia informasi publik yang memadai mengenai standar biaya (unit cost) atau rencana anggaran biaya (RAB) untuk pembangunan satu unit Koperasi Merah Putih per desa. Dalam kerangka tata kelola fiskal yang baik, ketiadaan kejelasan mengenai komponen biaya—mulai dari konstruksi bangunan, pengadaan peralatan, rekrutmen staf, hingga modal kerja awal—merupakan celah risiko yang signifikan. Tanpa standar yang transparan, potensi inefisiensi, bahkan kebocoran anggaran, menjadi sulit untuk dicegah dan diaudit secara efektif.

Jebakan Regulasi: Ketika UU HKPD Berbenturan dengan Realitas Fiskal

Kompleksitas persoalan meningkat secara signifikan karena kebijakan pemangkasan TKD ini terjadi bersamaan dengan fase implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, dengan tenggat waktu paling lambat 1 Januari 2027.

Secara normatif, kebijakan ini memiliki rasionalitas yang dapat dipertahankan: mendorong efisiensi belanja aparatur dan memperbesar ruang fiskal untuk belanja publik yang produktif. Namun dalam ilmu kebijakan publik, sebuah regulasi yang baik secara teoritis belum menjamin efektivitasnya jika diterapkan dalam konteks yang tidak mendukung.

Yang terjadi saat ini adalah tekanan ganda (double burden) pada pemerintah daerah. Di satu sisi, sumber daya fiskal yang masuk dari pusat mengalami kontraksi signifikan. Di sisi lain, regulasi baru memaksa daerah untuk melakukan penyesuaian struktural pada komposisi belanjanya secara cepat. Dalam situasi seperti ini, ruang gerak daerah menjadi sangat terbatas. Pilihan kebijakan yang tersedia sering kali bersifat suboptimal—bahkan cenderung reaktif dan darurat.

Konsekuensi paling ekstrem dari jepitan ini adalah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap PPPK. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah merencanakan untuk merumahkan sekitar 9.000 PPPK. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sekitar 300 daerah masih melampaui batas belanja pegawai yang ditetapkan. Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa skema transisi yang memadai, gelombang PHK di sektor publik akan terjadi di berbagai daerah—sebuah skenario yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan politik.

Membalik Logika Fiskal: Kritik atas Desentralisasi yang Terkikis

Dalam konteks ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian pasca-pandemi, peran kebijakan fiskal sebagai penopang permintaan agregat (aggregate demand) menjadi semakin krusial. Secara teoretis, belanja pemerintah—khususnya belanja daerah—memiliki efek pengganda yang lebih tinggi dibandingkan belanja pemerintah pusat, karena porsinya yang lebih besar terserap oleh ekonomi lokal dan sektor informal.

Namun yang terjadi dalam realitas kebijakan saat ini justru berkebalikan dengan logika tersebut. Belanja pemerintah dipusatkan pada program-program nasional berskala besar, sementara ruang fiskal daerah menyempit secara sistematis. Akibatnya, distribusi stimulus fiskal menjadi timpang, dan efektivitasnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif menjadi berkurang. Kelompok masyarakat yang paling terdampak adalah mereka yang berada di lapisan terbawah, yang selama ini paling bergantung pada putaran uang dari belanja pemerintah daerah.

Kritik terhadap kebijakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap program-program prioritas pemerintahan baru. Kritik ini adalah upaya untuk menjaga konsistensi antara tujuan desentralisasi dan instrumen fiskal yang digunakan. Kebijakan pemangkasan TKD yang masif ini, menurut sejumlah pengamat kebijakan publik, bertentangan dengan salah satu pilar Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu penguatan desentralisasi dan otonomi daerah. Ini bukan persoalan pro atau kontra terhadap program tertentu. Ini persoalan koherensi kebijakan.

Seorang ekonom publik mungkin akan mengajukan pertanyaan sederhana: bagaimana mungkin sebuah pemerintahan ingin memperkuat desa dan daerah, tetapi pada saat yang sama menarik sumber daya fiskal yang menjadi nadi kehidupan mereka?

Rekomendasi Kebijakan: Menyelaraskan Ambisi dengan Kapasitas

Kebijakan publik yang baik selalu bergerak di antara dua kutub: ambisi reformasi dan realitas keterbatasan. Program Koperasi Merah Putih tidak perlu dihentikan secara keseluruhan. Namun pendekatan implementasinya memerlukan penyesuaian yang signifikan.

Pertama, implementasi bertahap. Pendekatan phased implementation yang didahului dengan piloting di sejumlah desa terpilih akan jauh lebih rasional dibandingkan ekspansi serentak dalam skala nasional. Belajar dari keberhasilan maupun kegagalan skala kecil akan jauh lebih murah daripada mengulangi kesalahan dalam skala besar. Evaluasi berkala berdasarkan bukti lapangan (evidence-based policy) harus menjadi dasar bagi keputusan ekspansi ke tahap berikutnya.

Kedua, diversifikasi sumber pendanaan. Pendanaan program prioritas nasional seharusnya tidak mengorbankan instrumen fiskal yang sudah terbukti efektif, seperti TKD dan Dana Desa. Alternatif pembiayaan perlu dipertimbangkan secara serius, baik melalui optimalisasi alokasi APBN murni, pemanfaatan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari BUMN dan swasta, maupun pengembangan skema kemitraan publik-swasta (PPP) yang melibatkan perbankan dan lembaga keuangan mikro.

Ketiga, fleksibilitas regulasi dalam masa transisi. Pemerintah pusat perlu memberikan ruang adaptasi bagi daerah-daerah yang masih mengalami tekanan fiskal akut. Relaksasi sementara terhadap batas maksimal belanja pegawai 30 persen—misalnya dengan memberikan masa transisi tambahan 2-3 tahun bagi daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah—dapat dipertimbangkan. Selain itu, formula pembagian TKD perlu direvisi agar lebih berpihak pada daerah dengan basis pajak lokal yang lemah dan tingkat kemiskinan yang tinggi.

Keempat, penguatan transparansi dan partisipasi publik. Sebelum implementasi Koperasi Merah Putih diperluas, pemerintah wajib menyusun dan mempublikasikan standar biaya baku (standard unit cost) untuk setiap komponen pembangunan koperasi. Tanpa transparansi ini, akuntabilitas tidak akan pernah tercapai. Keterlibatan masyarakat desa dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program juga harus dijamin, bukan sekadar sebagai formalitas prosedural.

Penutup: Menimbang Ulang Arah Kebijakan Fiskal

Pada akhirnya, kebijakan fiskal bukanlah sekadar soal angka-angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah cerminan dari prioritas politik dan pilihan-pilihan ekonomi suatu bangsa. Ketika pilihan-pilihan tersebut—dengan atau tanpa disadari—justru melemahkan fondasi yang ingin diperkuat, yaitu desa, daerah, dan masyarakat di tingkat paling bawah, maka sudah saatnya untuk berhenti sejenak dan menanyakan ulang arah kebijakan.

Desentralisasi bukanlah proyek yang selesai setelah undang-undang diundangkan. Ia adalah proses berkelanjutan yang membutuhkan konsistensi antara tujuan dan instrumen, antara retorika dan realitas anggaran. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah—sebuah narasi yang sering didengungkan—tidak akan pernah terwujud jika logika fiskal yang dijalankan justru mengerem gerak daerah.

Sejarah kebijakan publik di berbagai negara menunjukkan bahwa sentralisasi fiskal yang berlebihan, terutama di negara kepulauan dengan keragaman geografis dan sosial-ekonomi yang tinggi seperti Indonesia, hampir selalu berakhir dengan inefisiensi, ketimpangan, dan ketidakpuasan daerah. Tidak ada keinginan untuk mengulang kesalahan yang sama.

Karena pada akhirnya, membangun Indonesia tidak dapat dilakukan dengan cara menguatkan pusat sambil melemahkan daerah. Bukan hanya kontradiktif secara logika. Namun juga berisiko secara politik, ekonomi, dan sosial.



Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?