![]() |
|
Dibaca : 9849 x Artikel Jumat, 31 Januari 2025 Pembatalan Sertifikat SHGB dan SHM yang diterbitkan di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang
Nusron menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinilai cacat secara prosedural dan material, sehingga batal demi hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang berusia kurang dari lima tahun tanpa memerlukan perintah pengadilan. Dari total 266 sertifikat yang diterbitkan, terdiri dari 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Semua sertifikat ini ditemukan berada di luar garis pantai, yang berarti mencakup area laut. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta pihak yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tersebut untuk memastikan penegakan hukum dan kode etik. Selain itu, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam proses pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat juga akan dipanggil untuk memastikan prosedur yang berlaku telah diikuti dengan benar. Pembatalan sertifikat ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan pesisir sesuai dengan peruntukannya dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. ![]() Dosen STIE MULIA PRATAMA Arsip Artikel: Rabu, 15 Juli 2026 Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut Jumat, 08 Mei 2026 Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar Kamis, 07 Mei 2026 Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan Rabu, 06 Mei 2026 Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan Sabtu, 02 Mei 2026 Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap Jumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global Jumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global Minggu, 26 April 2026 DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup Kamis, 23 April 2026 Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang? Senin, 20 April 2026 Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025
|
|
popular pages | login | © September 2024 . All Rights Reserved. |