Dibaca : 9849 x

Artikel
Jumat, 31 Januari 2025
Pembatalan Sertifikat SHGB dan SHM yang diterbitkan di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang

Pembatalan Sertifikat SHGB dan SHM yang diterbitkan di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang
Pada 22 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut mencakup area di luar garis pantai, yang seharusnya tidak dapat dimiliki sebagai properti pribadi.


Nusron menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinilai cacat secara prosedural dan material, sehingga batal demi hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang berusia kurang dari lima tahun tanpa memerlukan perintah pengadilan.

Dari total 266 sertifikat yang diterbitkan, terdiri dari 263 bidang SHGB dan 17 bidang SHM. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Semua sertifikat ini ditemukan berada di luar garis pantai, yang berarti mencakup area laut.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta pihak yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat tersebut untuk memastikan penegakan hukum dan kode etik. Selain itu, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam proses pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat juga akan dipanggil untuk memastikan prosedur yang berlaku telah diikuti dengan benar.

Pembatalan sertifikat ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan pesisir sesuai dengan peruntukannya dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.



Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?