Dibaca : 5410 x

Artikel
Minggu, 21 Desember 2025
Shortfall Pajak 2025 dan Tantangan Konsolidasi Fiskal 2026

Shortfall Pajak 2025 dan Tantangan Konsolidasi Fiskal 2026
Hingga akhir November 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai sekitar Rp1.634 triliun, atau 78,7 persen dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Bahkan jika dibandingkan dengan outlook penerimaan yang telah direvisi, capaian tersebut tetap berada di bawah lintasan yang diharapkan. Dengan sisa waktu yang sangat terbatas, kegagalan mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 praktis tak terelakkan. Ini bukan lagi sekadar deviasi teknis dalam pengelolaan anggaran, melainkan sinyal struktural mengenai rapuhnya basis penerimaan negara.

Penyebab shortfall penerimaan pajak tidak dapat disederhanakan sebagai dampak faktor eksternal semata. Perlambatan ekonomi domestik yang lebih dalam dari perkiraan, pelemahan daya beli masyarakat, serta kontraksi penerimaan PPN dan PPnBM menunjukkan bahwa problem utama justru bersumber dari sisi permintaan domestik. Di sisi administrasi, gangguan implementasi sistem Coretax yang belum sepenuhnya stabil turut menahan optimalisasi pemungutan pajak. Tekanan tersebut diperberat oleh tingginya realisasi restitusi pajak sepanjang tahun berjalan. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak belum mampu mengimbangi tekanan yang bersifat struktural.

Konsekuensi fiskalnya muncul dengan cepat. Hingga akhir November 2025, defisit APBN telah melebar menjadi Rp560,3 triliun atau sekitar 2,35 persen terhadap PDB. Proyeksi hingga akhir tahun menunjukkan defisit berpotensi mendekati, bahkan melampaui, 2,78 persen PDB—lebih tinggi dari target awal 2,53 persen. Di tengah upaya pemerintah menjaga pertumbuhan dan membiayai program prioritas pemerintahan baru, lemahnya penerimaan memaksa defisit ditutup hampir sepenuhnya melalui pembiayaan utang.

Realisasi pembiayaan utang hingga November 2025 telah mencapai Rp614,9 triliun atau sekitar 84 persen dari outlook. Pola ini berlanjut dalam RAPBN 2026, yang merencanakan pembiayaan utang baru sekitar Rp782 triliun, terutama melalui penerbitan Surat Berharga Negara. Yang perlu dicermati, sebagian besar utang baru tersebut tidak lagi diarahkan untuk memperbesar kapasitas produksi ekonomi, melainkan untuk membiayai pembayaran bunga utang yang diproyeksikan mencapai Rp599 triliun. Dalam konteks ini, ketergantungan fiskal mulai bergeser dari growth financing menuju debt servicing driven borrowing.

Secara teknis, rasio utang pemerintah yang mendekati 40 persen terhadap PDB masih berada dalam batas aman. Namun indikator ini tidak dapat dibaca secara statis. Tanpa penguatan struktural pada sisi penerimaan negara, kenaikan beban bunga akan terus menyempitkan ruang fiskal dan menggeser belanja dari sektor-sektor produktif. Risiko tekanan terhadap yield SBN dan persepsi risiko kredit Indonesia dalam jangka menengah menjadi semakin relevan.

Masalah utama yang perlu diakui secara jujur adalah bahwa kegagalan target pajak 2025 bukan semata persoalan kinerja aparat perpajakan. Ia mencerminkan lemahnya fundamental ekonomi domestik dan lambannya reformasi perpajakan yang bersifat substantif. Target rasio pajak sekitar 11 persen dari PDB masih jauh dari tercapai, sementara pendekatan jangka pendek—seperti penagihan agresif atau optimalisasi penerimaan temporer—hanya menghasilkan perbaikan sesaat sekaligus berpotensi menggerus kepercayaan wajib pajak.

Dalam konteks inilah, tahun 2026 seharusnya menjadi titik balik kebijakan penerimaan negara, bukan sekadar kelanjutan pola lama. Fokus utama tidak lagi pada menaikkan target nominal pajak, melainkan memperbaiki kualitas dan ketahanan basis penerimaan. Pertama, pemerintah perlu memastikan stabilisasi penuh sistem administrasi perpajakan digital, termasuk penyempurnaan Coretax, agar fungsi pengawasan, profiling risiko, dan kepatuhan berbasis data dapat berjalan efektif. Tanpa sistem yang andal, intensifikasi pajak hanya akan meningkatkan biaya kepatuhan tanpa hasil optimal.

Kedua, strategi penerimaan 2026 perlu bergeser dari pendekatan luas dan seragam menuju pendekatan berbasis risiko (risk-based compliance). Pengawasan dan pemeriksaan harus difokuskan pada kelompok wajib pajak dengan potensi penghindaran tinggi, sementara mayoritas wajib pajak patuh diberikan kepastian dan kemudahan. Pendekatan ini bukan hanya lebih efisien, tetapi juga penting untuk memulihkan trust antara negara dan wajib pajak.

Ketiga, perluasan basis pajak harus dilakukan secara selektif dan adil. Alih-alih menambah beban kelas menengah formal, pemerintah perlu mengakselerasi integrasi data lintas sektor—perbankan, transaksi digital, ekonomi platform, dan aset finansial—untuk menjangkau potensi pajak yang selama ini belum tergarap. Ekonomi digital dan sektor berbasis jasa bernilai tambah tinggi semestinya menjadi prioritas utama, bukan sekadar objek wacana.

Keempat, dari sisi kebijakan, pemerintah perlu meninjau ulang berbagai insentif dan pengecualian pajak yang efektivitasnya rendah. Rasionalisasi tax expenditure menjadi langkah krusial untuk memperbaiki penerimaan tanpa menaikkan tarif. Setiap insentif harus dievaluasi berbasis kinerja ekonomi dan dampak penciptaan nilai tambah, bukan sekadar kepentingan sektoral.
Pada saat yang sama, konsolidasi fiskal di sisi belanja menjadi prasyarat yang tak terpisahkan. Tanpa disiplin belanja dan prioritisasi program yang jelas, setiap tambahan penerimaan pajak hanya akan terserap untuk menutup inefisiensi lama, bukan memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang.

Kegagalan mencapai target pajak 2025 seharusnya dibaca sebagai peringatan dini, bukan sekadar catatan penutup tahun anggaran. Tahun 2026 menjadi ujian apakah pemerintah berani beralih dari strategi tambal sulam menuju reformasi penerimaan yang sesungguhnya. APBN yang sehat tidak dibangun dari optimisme target dan ketergantungan pada utang, melainkan dari sistem pajak yang kredibel, basis ekonomi yang kuat, dan kepercayaan publik yang terjaga. Jika momentum ini kembali terlewat, beban yang diwariskan kepada generasi mendatang bukan hanya defisit yang membengkak, tetapi ruang kebijakan yang semakin sempit.



Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?