![]() |
|
Dibaca : 9884 x Artikel Jumat, 06 Desember 2024 Tantangan Bappenas dalam Mewujudkan Sistem Perencanaan Nasional yang Berkelanjutan
Dr. Rakhmat, SE, MSE Perencanaan pembangunan nasional
merupakan salah satu pilar penting dalam memastikan kemajuan dan keberlanjutan
suatu negara. Di Indonesia, perubahan sistem perencanaan pembangunan nasional
pasca-era reformasi menjadi sorotan, karena berimplikasi langsung terhadap arah
dan fokus pembangunan. Bappenas, sebagai lembaga yang memiliki tugas merancang
rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, menghadapi tantangan
besar dalam mewujudkan sistem perencanaan yang berkelanjutan. Perubahan Sistem Perencanaan
Pembangunan Pasca-Reformasi Sejak era reformasi, Indonesia
mengalami sejumlah perubahan mendasar dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional. Salah satu perubahan signifikan adalah hilangnya GBHN (Garis-Garis
Besar Haluan Negara) yang selama ini menjadi pedoman dalam perencanaan
pembangunan nasional jangka panjang. Sebagai penggantinya, visi dan misi
Presiden menjadi acuan, dan Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) pun
digantikan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun, perubahan ini menuai
kritik, karena dianggap menyebabkan arah pembangunan yang kurang terfokus dan
terarah. Banyak pihak menilai bahwa perencanaan pembangunan nasional yang
terlalu bergantung pada visi dan misi presiden terkadang tidak menjamin keberlanjutan
program-program pembangunan yang sudah dirancang sebelumnya. Keberlanjutan
dalam pembangunan jangka panjang menjadi terancam, karena setiap pergantian
pemerintahan dapat mengubah arah dan fokus pembangunan sesuai dengan prioritas
baru yang diusung oleh Presiden yang terpilih. Peran Kementerian PPN/Bappenas
dalam Perencanaan dan Penganggaran Bappenas, sebagai kementerian
yang bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan, tetap melaksanakan fungsi
perencanaan meski terjadi perubahan besar dalam sistem pemerintahan. Namun, di
sisi lain, fungsi penganggaran menjadi kewenangan Kementerian Keuangan yang
lebih ketat dan terpisah. Secara teori, perencanaan pembangunan dan
penganggaran seharusnya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, agar
strategi yang disusun dalam rencana pembangunan dapat didukung oleh anggaran
yang cukup dan tepat sasaran. Pemisahan antara fungsi
perencanaan dan penganggaran ini membawa dampak yang cukup besar. Tanpa
dukungan anggaran yang terintegrasi, perencanaan yang baik pun bisa gagal
terwujud dalam pelaksanaan. Sinergi antara perencanaan dan penganggaran yang
kurang terjalin dengan baik bisa mempersulit pencapaian target pembangunan,
mengingat rencana pembangunan yang ada tidak selalu didukung oleh alokasi
anggaran yang sesuai atau tepat waktu. Akibatnya, tujuan pembangunan nasional
menjadi sulit tercapai dengan optimal. Sinkronisasi Perencanaan dan
Anggaran: Langkah Strategis Bappenas Melihat tantangan yang ada,
penting bagi Bappenas untuk mengambil langkah strategis dalam mengatasi masalah
ini, terutama dalam sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan anggaran
yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Seharusnya, perencanaan pembangunan
tidak hanya berhenti pada tahap pembuatan rencana, tetapi harus dilanjutkan
dengan evaluasi dan rekomendasi dalam setiap akhir masa pelaksanaan APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Hal ini akan memastikan bahwa
pelaksanaan anggaran tetap berada dalam jalur yang sesuai dengan tujuan dan
target RPJMN. Bappenas harus memperkuat
perannya tidak hanya dalam merumuskan rencana pembangunan, tetapi juga dalam
mengawal implementasi APBN agar sesuai dengan program-program yang telah
ditetapkan dalam RPJMN. Proses pengawasan dan evaluasi ini menjadi kunci untuk
mengidentifikasi masalah yang terjadi di lapangan dan memberikan rekomendasi
perbaikan yang tepat guna untuk memastikan program-program pemerintah berjalan
sesuai rencana. Dengan demikian, penting bagi
Bappenas untuk berperan lebih aktif, tidak hanya sebagai lembaga yang
merencanakan, tetapi juga sebagai lembaga yang mengawasi dan memberikan arahan
strategis agar program pembangunan yang telah dirancang dapat terealisasi
dengan baik, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Harapan untuk RPJMN 2025-2029 Untuk periode RPJMN 2025-2029,
harapan masyarakat dan banyak pihak sangat tinggi terhadap keberhasilan
implementasi program-program pembangunan yang akan dijalankan. Di bawah
kepemimpinan baru, pemerintah harus memastikan bahwa sinergi antara perencanaan
dan penganggaran benar-benar terwujud. Jangan sampai perencanaan yang sudah
disusun dengan baik tidak didukung oleh anggaran yang cukup, atau bahkan
terhambat oleh masalah-masalah administratif yang mengganggu implementasinya. Dalam konteks ini, Bappenas harus
menyiapkan mekanisme yang lebih kuat dalam melakukan sinkronisasi antara
perencanaan dan anggaran, serta lebih berperan aktif dalam mengevaluasi setiap
tahapan pelaksanaan APBN. Tindak lanjut dan evaluasi yang tepat akan sangat
membantu untuk menjaga agar perencanaan pembangunan tetap relevan dan
berkelanjutan, meskipun terjadi perubahan-perubahan dalam prioritas
pemerintahan yang mungkin saja terjadi. Kesimpulan: Mewujudkan
Perencanaan yang Berkelanjutan Tantangan yang dihadapi oleh
Bappenas dalam mewujudkan sistem perencanaan pembangunan nasional yang
berkelanjutan memang tidak mudah. Namun, dengan mengoptimalkan fungsi evaluasi,
sinkronisasi, dan pengawasan antara perencanaan dan penganggaran, diharapkan
pemerintah dapat mencapai tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan
berkelanjutan. Bappenas tidak hanya perlu merencanakan, tetapi juga memastikan
bahwa rencana tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan efektif,
sehingga pembangunan jangka panjang Indonesia dapat tercapai dengan hasil yang
optimal bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan peran yang lebih
strategis, Bappenas diharapkan dapat menghadirkan sistem perencanaan
pembangunan yang lebih terarah, terfokus, dan tentunya berkelanjutan demi
kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. ![]() Dosen STIE MULIA PRATAMA Arsip Artikel: Rabu, 15 Juli 2026 Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut Jumat, 08 Mei 2026 Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar Kamis, 07 Mei 2026 Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan Rabu, 06 Mei 2026 Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan Sabtu, 02 Mei 2026 Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap Jumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global Jumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global Minggu, 26 April 2026 DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup Kamis, 23 April 2026 Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang? Senin, 20 April 2026 Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025
|
|
popular pages | login | © September 2024 . All Rights Reserved. |