Dibaca : 9884 x

Artikel
Jumat, 06 Desember 2024
Tantangan Bappenas dalam Mewujudkan Sistem Perencanaan Nasional yang Berkelanjutan
Dr. Rakhmat, SE, MSE

Tantangan Bappenas dalam Mewujudkan Sistem Perencanaan Nasional yang Berkelanjutan

Perencanaan pembangunan nasional merupakan salah satu pilar penting dalam memastikan kemajuan dan keberlanjutan suatu negara. Di Indonesia, perubahan sistem perencanaan pembangunan nasional pasca-era reformasi menjadi sorotan, karena berimplikasi langsung terhadap arah dan fokus pembangunan. Bappenas, sebagai lembaga yang memiliki tugas merancang rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan sistem perencanaan yang berkelanjutan.

Perubahan Sistem Perencanaan Pembangunan Pasca-Reformasi

Sejak era reformasi, Indonesia mengalami sejumlah perubahan mendasar dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Salah satu perubahan signifikan adalah hilangnya GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) yang selama ini menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional jangka panjang. Sebagai penggantinya, visi dan misi Presiden menjadi acuan, dan Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun) pun digantikan dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Namun, perubahan ini menuai kritik, karena dianggap menyebabkan arah pembangunan yang kurang terfokus dan terarah. Banyak pihak menilai bahwa perencanaan pembangunan nasional yang terlalu bergantung pada visi dan misi presiden terkadang tidak menjamin keberlanjutan program-program pembangunan yang sudah dirancang sebelumnya. Keberlanjutan dalam pembangunan jangka panjang menjadi terancam, karena setiap pergantian pemerintahan dapat mengubah arah dan fokus pembangunan sesuai dengan prioritas baru yang diusung oleh Presiden yang terpilih.

Peran Kementerian PPN/Bappenas dalam Perencanaan dan Penganggaran

Bappenas, sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan, tetap melaksanakan fungsi perencanaan meski terjadi perubahan besar dalam sistem pemerintahan. Namun, di sisi lain, fungsi penganggaran menjadi kewenangan Kementerian Keuangan yang lebih ketat dan terpisah. Secara teori, perencanaan pembangunan dan penganggaran seharusnya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, agar strategi yang disusun dalam rencana pembangunan dapat didukung oleh anggaran yang cukup dan tepat sasaran.

Pemisahan antara fungsi perencanaan dan penganggaran ini membawa dampak yang cukup besar. Tanpa dukungan anggaran yang terintegrasi, perencanaan yang baik pun bisa gagal terwujud dalam pelaksanaan. Sinergi antara perencanaan dan penganggaran yang kurang terjalin dengan baik bisa mempersulit pencapaian target pembangunan, mengingat rencana pembangunan yang ada tidak selalu didukung oleh alokasi anggaran yang sesuai atau tepat waktu. Akibatnya, tujuan pembangunan nasional menjadi sulit tercapai dengan optimal.

Sinkronisasi Perencanaan dan Anggaran: Langkah Strategis Bappenas

Melihat tantangan yang ada, penting bagi Bappenas untuk mengambil langkah strategis dalam mengatasi masalah ini, terutama dalam sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan anggaran yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Seharusnya, perencanaan pembangunan tidak hanya berhenti pada tahap pembuatan rencana, tetapi harus dilanjutkan dengan evaluasi dan rekomendasi dalam setiap akhir masa pelaksanaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Hal ini akan memastikan bahwa pelaksanaan anggaran tetap berada dalam jalur yang sesuai dengan tujuan dan target RPJMN.

Bappenas harus memperkuat perannya tidak hanya dalam merumuskan rencana pembangunan, tetapi juga dalam mengawal implementasi APBN agar sesuai dengan program-program yang telah ditetapkan dalam RPJMN. Proses pengawasan dan evaluasi ini menjadi kunci untuk mengidentifikasi masalah yang terjadi di lapangan dan memberikan rekomendasi perbaikan yang tepat guna untuk memastikan program-program pemerintah berjalan sesuai rencana.

Dengan demikian, penting bagi Bappenas untuk berperan lebih aktif, tidak hanya sebagai lembaga yang merencanakan, tetapi juga sebagai lembaga yang mengawasi dan memberikan arahan strategis agar program pembangunan yang telah dirancang dapat terealisasi dengan baik, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.

Harapan untuk RPJMN 2025-2029

Untuk periode RPJMN 2025-2029, harapan masyarakat dan banyak pihak sangat tinggi terhadap keberhasilan implementasi program-program pembangunan yang akan dijalankan. Di bawah kepemimpinan baru, pemerintah harus memastikan bahwa sinergi antara perencanaan dan penganggaran benar-benar terwujud. Jangan sampai perencanaan yang sudah disusun dengan baik tidak didukung oleh anggaran yang cukup, atau bahkan terhambat oleh masalah-masalah administratif yang mengganggu implementasinya.

Dalam konteks ini, Bappenas harus menyiapkan mekanisme yang lebih kuat dalam melakukan sinkronisasi antara perencanaan dan anggaran, serta lebih berperan aktif dalam mengevaluasi setiap tahapan pelaksanaan APBN. Tindak lanjut dan evaluasi yang tepat akan sangat membantu untuk menjaga agar perencanaan pembangunan tetap relevan dan berkelanjutan, meskipun terjadi perubahan-perubahan dalam prioritas pemerintahan yang mungkin saja terjadi.

Kesimpulan: Mewujudkan Perencanaan yang Berkelanjutan

Tantangan yang dihadapi oleh Bappenas dalam mewujudkan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan memang tidak mudah. Namun, dengan mengoptimalkan fungsi evaluasi, sinkronisasi, dan pengawasan antara perencanaan dan penganggaran, diharapkan pemerintah dapat mencapai tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Bappenas tidak hanya perlu merencanakan, tetapi juga memastikan bahwa rencana tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan efektif, sehingga pembangunan jangka panjang Indonesia dapat tercapai dengan hasil yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan peran yang lebih strategis, Bappenas diharapkan dapat menghadirkan sistem perencanaan pembangunan yang lebih terarah, terfokus, dan tentunya berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.




Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?