Dibaca : 9868 x

Artikel
Rabu, 12 Februari 2025
CoreTax dan Jalan Terjal Modernisasi Perpajakan Indonesia
Dr. Rakhmat, SE, MSE

CoreTax dan Jalan Terjal Modernisasi Perpajakan Indonesia

Transformasi digital sektor perpajakan melalui CoreTax ibarat upaya membangun jembatan di tengah arus deras. Di satu sisi, sistem ini menjanjikan efisiensi dan transparansi yang selama ini dinanti-nanti. Di sisi lain, implementasinya tak luput dari riak-riak teknis dan sosial yang menguji kesabaran. Seperti kata pepatah, "jalan berliku menuju puncak", CoreTax adalah langkah berani Indonesia untuk mencapai puncak tata kelola pajak yang modern, meski harus melewati medan terjal.

Modernisasi administrasi perpajakan lewat CoreTax sejatinya adalah jawaban atas kegelisahan lama: fragmentasi sistem yang memicu inefisiensi. Dengan mengintegrasikan layanan pajak dalam satu platform digital, pemerintah berharap compliance cost wajib pajak khususnya UMKM bisa ditekan. Bayangkan, proses seperti pembuatan faktur pajak atau pelaporan SPT yang sebelumnya memakan waktu berjam-jam kini bisa diselesaikan dalam hitungan menit. LPEM FEB UI bahkan memproyeksikan sistem ini mampu mendongkrak tax ratio 2% dan menambah penerimaan pajak Rp1.500 triliun dalam lima tahun. Angka yang menggoda, tapi tak semudah membalik telapak tangan.

Kisah sukses negara tetangga seperti Singapura dan Vietnam menjadi cermin. Keduanya membuktikan bahwa sistem pajak digital yang terkelola rapi mampu mendongkrak penerimaan PPN secara signifikan 17% dan 9,6% pada 2023. Indonesia, yang baru menaikkan tarif PPN ke 11% dan berencana ke 12% pada 2025, tentu berharap CoreTax menjadi mesin penggeraknya. Namun, antusiasme ini harus diimbangi dengan kesadaran bahwa sistem secanggih apa pun hanya sebaik eksekusinya.

Di lapangan, riwayat CoreTax masih diwarnai kisah pilu. Hasil survei LPEM FEB UI mengungkap wajah lain: sistem yang kerap crash, loading berkepanjangan, hingga kegagalan digital signature. Bagi pelaku usaha kecil yang minim literasi digital, antarmuka CoreTax yang rumit bagai labirin tanpa peta. Masalah teknis ini bukan sekadar gangguan operasional, melainkan ujian kepercayaan. Riset Abbas dan Tjen (2024) mengingatkan: kepercayaan pada otoritas pajak adalah kunci kepatuhan. Jika sistem baru justru menambah beban psikologis apalagi di tengah rencana kenaikan tarif PPN resistensi masyarakat hanya tinggal menunggu waktu.

Persoalan lain yang tak kalah pelik adalah minimnya sosialisasi. Staf KPP yang diharapkan menjadi garda terdepan pendampingan ternyata belum sepenuhnya menguasai sistem. Padahal, transisi teknologi selalu membutuhkan pendampingan, bukan sekadar user manual. Di Australia, misalnya, program National Tax Clinic melibatkan mahasiswa untuk membantu masyarakat mengurus kewajiban pajak model kolaborasi yang bisa ditiru. Tanpa dukungan semacam ini, CoreTax berisiko menjadi menara gading: canggih di atas kertas, tapi jauh dari realitas di lapangan.

Di balik semua tantangan, CoreTax tetaplah investasi jangka panjang yang tak boleh diabaikan. Penerimaan pajak yang optimal bukan hanya urusan APBN, melainkan fondasi kemandirian fiskal. Dengan tax ratio Indonesia yang masih berkisar 9-10% jauh di bawah rata-rata Asia Pasifik (16%) CoreTax bisa menjadi game changer. Tapi, jalan menuju sana harus ditempuh dengan hati-hati. Pemerintah perlu membenahi sistem secara bertahap: stabilkan performa, sederhanakan antarmuka, dan libatkan publik dalam edukasi. Seperti membangun rumah, pondasi harus kokoh sebelum memasang atap.

Pada akhirnya, CoreTax adalah cermin ambisi Indonesia di era digital. Ia mengajak kita percaya bahwa modernisasi bukan sekadar ganti platform, tapi juga transformasi mental. Jika dijalankan dengan kesabaran dan kolaborasi, sistem ini bukan hanya akan menambah pundi-pundi negara, melainkan juga memperkuat kontrak sosial antara warga dan negara. Sebab, pajak yang baik lahir dari kepercayaan, bukan paksaan.




Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?