ArtikelKamis, 11 Desember 2025
Di Balik WTP dan Temuan Berulang: Menimbang Ulang Arah Tata Kelola Keuangan Negara

Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 kembali menunjukkan capaian yang, di permukaan, terlihat memuaskan bagi tata kelola fiskal Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa 85 dari 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (K/L), atau 98 persen berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini bahkan melampaui target RPJMN 2020–2024 sebesar 95 persen, sekaligus mencerminkan konsistensi peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dalam satu dekade terakhir.
Namun, di balik keberhasilan administratif yang luar biasa tersebut, IHPS 2025 juga memuat fakta lain yang tak kalah penting: adanya temuan berulang yang terjadi secara konsisten dalam tiga tahun terakhir. Temuan berulang ini meliputi ketidakpatuhan dalam belanja barang/jasa, penyimpangan pengelolaan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN), dan ketidakakuratan pencatatan pendapatan, belanja, utang, serta aset. Fakta ini mengindikasikan bahwa meskipun laporan keuangan secara formal memenuhi standar, tata kelola substantif dalam pelaksanaan anggaran masih menyisakan berbagai permasalahan mendasar.
Kontradiksi antara tingginya capaian WTP dan maraknya temuan berulang ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang bagaimana kita memahami kualitas pengelolaan keuangan negara. WTP sering dipersepsikan publik sebagai tanda bahwa tata kelola pemerintah sudah berjalan bersih, efektif, dan bebas dari kesalahan material. Padahal pada hakikatnya, opini WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Pendapat tersebut tidak serta-merta mengonfirmasi bahwa pengelolaan anggaran sudah efisien, bebas pemborosan, atau berorientasi pada hasil.
Dalam konteks IHPS 2025, temuan berulang kali menunjukkan adanya kesenjangan antara keberhasilan administratif dan efektivitas tata kelola. Misalnya, dalam daftar 16 entitas mitra Komisi XI yang diperiksa BPK, termasuk Kementerian Keuangan, BPKP, DJKN–LMAN, LPS, serta sejumlah bank BUMN seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, ditemukan berbagai penyimpangan yang berulang dari tahun ke tahun. Temuan tersebut tidak hanya mencakup kesalahan administratif, tetapi juga mencakup kelemahan substantif dalam pengelolaan aset, ketidakpatuhan dalam belanja, dan lemahnya sistem pengendalian internal.
Pengelolaan BMN adalah salah satu titik lemah yang paling konsisten muncul dalam laporan audit BPK. Banyak aset negara yang tercatat tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah, tidak dapat diketahui keberadaannya, atau tidak dicatat secara akurat. Ketidakakuratan pencatatan dan dokumentasi ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus menghambat kemampuan pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset publik tersebut. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, aset negara seharusnya menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan. Ketika pencatatannya tidak akurat, maka pemanfaatannya pun menjadi tidak optimal.
Selain permasalahan aset, ketidakpatuhan dalam belanja barang dan jasa juga menjadi temuan utama yang berulang. BPK mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, serta kelebihan pembayaran harga satuan yang seharusnya tidak terjadi apabila proses pengadaan dilakukan secara efektif dan akuntabel. Ketidakpatuhan ini tidak hanya menunjukkan kelemahan administratif, tetapi juga potensi pemborosan anggaran yang seharusnya dapat dihindari.
Masalah tidak berhenti di situ. Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK pada sejumlah entitas strategis juga tergolong rendah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), misalnya, hanya mampu menyelesaikan 41,13 persen rekomendasi audit, sementara Bank Rakyat Indonesia (BRI) baru memenuhi 53,17 persen dari total rekomendasi, meskipun telah menyetorkan kembali aset senilai Rp 62,75 miliar sebagai bagian dari penyelesaian. Rendahnya tingkat penyelesaian rekomendasi ini merupakan indikator bahwa entitas terkait tidak memberikan respon yang memadai terhadap audit temuan. Dalam literatur tentang tata kelola sektor publik, kondisi ini sering disebut sebagai rendahnya respons tindak lanjut audit —sebuah kondisi yang mencerminkan lemahnya budaya akuntabilitas di lingkungan birokrasi dan BUMN.
Problematika semakin mengemuka ketika memperhatikan konteks makroekonomi terkini. Menteri Keuangan menyampaikan bahwa sekitar Rp 1.000 triliun dana perbankan yang tersimpan di Bank Indonesia, padahal dana tersebut dapat dioptimalkan sebagai kredit produktif untuk menggerakkan perekonomian riil. Ketika laporan BPK menunjukkan lemahnya tata kelola pada bank-bank BUMN, hal ini mempertegas bahwa hambatan penyaluran kredit tidak semata-mata disebabkan oleh kondisi pasar, tetapi juga mempengaruhi masalah internal sektor perbankan negara. Dengan kata lain, tata kelola yang lemah pada level mikro dapat berdampak pada efektivitas kebijakan makroekonomi secara keseluruhan.
Di sektor perpajakan, IHPS 2025 mengangkat temuan signifikan mengenai kurang optimalnya harmonisasi peraturan perpajakan. Temuan ini muncul pada saat rasio pajak Indonesia stagnan pada kisaran 10–11 persen , jauh di bawah rata-rata negara-negara Asia yang berada di kisaran 15–18 persen. Rendahnya tax ratio ini bukan hanya mencerminkan kapasitas pemungutan pajak yang belum optimal, namun juga menunjukkan bahwa koordinasi dan desain regulasi perpajakan masih belum mampu mendorungkan peningkatan penerimaan negara secara struktural. Ketika BPK menemukan bahwa proses penyusunan dan harmonisasi peraturan perpajakan belum terintegrasi dengan baik, hal ini mengindikasikan adanya kesenjangan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kemampuan negara dalam menghimpun pendapatan.
Pada sektor migas, temuan BPK terhadap pengelolaan BMN hulu migas kembali menegaskan kelemahan struktural pengelolaan aset negara. Inventarisasi aset yang tidak lengkap, penilaian aset yang tidak akurat, serta sengketa kontrak dengan kontraktor migas dapat mengakibatkan undervaluation aset negara dan berpotensi mengurangi penerimaan negara secara signifikan. Dalam industri yang sangat kompleks dan berisiko tinggi, tata kelola yang lemah tidak hanya merugikan negara dalam jangka pendek, tetapi juga menambah fondasi fiskal jangka panjang.
Keseluruhan temuan ini menunjukkan bahwa Indonesia tengah dihadapkan pada ilusi akuntabilitas , dalam mana laporan keuangan tampak baik dan memenuhi standar, namun praktik tata kelola di lapangan masih jauh dari harapan. Capaian WTP yang nyaris merata dapat dengan mudah memunculkan persepsi bahwa pengelolaan anggaran negara sudah sepenuhnya akuntabel. Padahal data IHPS I 2025 menunjukkan bahwa tantangan substantif justru terletak di luar domain laporan keuangan—yaitu pada efektivitas penerapan anggaran, akurasi pencatatan aset, kualitas pengendalian internal, dan keseriusan rekomendasi audit.
Indonesia tidak boleh terjebak dalam euforia administratif. Opini WTP harus dipahami secara kontekstual: ia merupakan pijakan, bukan tujuan akhir. Peningkatan kualitas laporan keuangan memang penting, tetapi tidak menggantikan kebutuhan untuk memperkuat tata kelola substantif secara menyeluruh. Pemerintah dan lembaga pengawasan perlu memastikan bahwa rekomendasi BPK tidak hanya diarsipkan, tetapi benar-benar diterapkan. Koordinasi antarlembaga dalam Perumusan Peraturan Perpajakan harus diperkuat, pengelolaan aset negara harus diperbaiki secara sistemik, dan sektor perbankan negara harus meningkatkan efektivitas tata kelolanya agar dapat memberikan kontribusi lebih besar pada pemulihan perekonomian.
Pada akhirnya akuntabilitas tidak diukur dari jumlah WTP yang diraih, namun dari seberapa besar anggaran negara yang dikelola untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Keuangan negara bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan instrumen untuk mencapai pembangunan dan kesejahteraan. Tanpa tata kelola yang kuat, kami hanya menghasilkan dokumen yang indah di atas kertas, namun rapuh dalam pelaksanaannya. Indonesia memerlukan keberanian untuk melampaui ketentuan administratif akuntabilitas substantif menuju. Dan itu adalah agenda besar yang harus diwujudkan, bukan hanya direncanakan.