Dibaca : 9892 x

Artikel
Rabu, 12 Februari 2025
Penerimaan Pajak 2024 dan Tantangan 2025: Antara Realitas dan Harapan
Dr. Rakhmat, SE, MSE

Penerimaan Pajak 2024 dan Tantangan 2025: Antara Realitas dan Harapan

Kalau kita bicara soal penerimaan pajak 2024, datanya jelas: realisasi perpajakan hanya tumbuh 3,64%, jauh di bawah rata-rata pertumbuhan pajak 2002-2024 yang mencapai 12%. Ini bukan sekadar angka, tapi cerminan dari tantangan yang dihadapi ekonomi kita tahun lalu. Konsumsi masyarakat tumbuh 4,94%, tapi ada indikasi daya beli melemah. Investasi (PMTB) juga hanya tumbuh 4,61%, lebih rendah dari rerata historisnya. Kalau ekonomi tumbuh, tapi pajak jalan di tempat, artinya ada dua kemungkinan: basis pajak yang sempit atau tingkat kepatuhan yang belum optimal. Atau bisa jadi, keduanya.

Yang menarik, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan malah lebih rendah dibanding 2023. Di sisi lain, PPh Pasal 21 yang dipotong langsung dari pekerja justru naik. Ini memberi indikasi bahwa perusahaan belum pulih sepenuhnya pasca pandemi, sementara pekerja tetap membayar pajaknya seperti biasa. Ini juga bisa jadi sinyal bahwa dunia usaha mulai berhitung lebih ketat terhadap beban pajak mereka.

Lalu bagaimana dengan 2025? Pemerintah menargetkan pertumbuhan perpajakan 11,56%, sementara asumsi pertumbuhan ekonomi hanya 5,20%. Artinya, penerimaan pajak harus tumbuh dua kali lipat lebih cepat dari ekonomi riil. Apakah ini realistis? Butuh effort luar biasa. Perluasan basis pajak tentu penting, tapi kalau caranya dengan menaikkan tarif atau penegakan pajak yang terlalu agresif, ada risiko ekonomi melambat.

Apalagi, daya beli masyarakat masih dalam tekanan. Indeks Keyakinan Konsumen cenderung menurun, dan pertumbuhan simpanan perbankan juga melambat. Kalau tekanan pajak terlalu besar, bisa-bisa konsumsi justru melemah, dan itu berdampak langsung ke pertumbuhan ekonomi. Belum lagi risiko eksternal: ketidakpastian ekonomi global, suku bunga tinggi di AS, dan perlambatan ekonomi China yang bisa mengganggu ekspor kita.

Di sisi lain, belanja perpajakan (tax expenditures) masih besar. Kalau ini bisa disisir lebih tajam, mungkin ada ruang untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus menekan masyarakat atau dunia usaha lebih jauh. Insentif pajak yang diberikan selama ini juga perlu dievaluasi: apakah benar-benar efektif dalam mendorong investasi, atau justru banyak dinikmati oleh segelintir kelompok saja?

Strategi Meningkatkan Penerimaan Pajak 2025 Tanpa Menghambat Pertumbuhan Ekonomi

Untuk mencapai target perpajakan 2025 tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi, pemerintah perlu menerapkan strategi yang lebih cermat dan berbasis insentif. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Memperluas Basis Pajak: Alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah dapat memperluas basis pajak dengan mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengurangi shadow economy. Digitalisasi pajak bisa membantu meningkatkan kepatuhan, terutama di sektor UMKM dan ekonomi digital.
  2. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak: Reformasi sistem perpajakan, termasuk pemanfaatan big data dan artificial intelligence, dapat meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak tanpa meningkatkan beban administratif bagi wajib pajak.
  3. Memberikan Insentif Pajak yang Tepat Sasaran: Daripada memberikan insentif pajak secara luas, pemerintah perlu menargetkan insentif kepada sektor-sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, seperti industri manufaktur berorientasi ekspor dan ekonomi hijau.
  4. Mengoptimalkan Pajak Digital dan Sumber Daya Alam: Dengan meningkatnya transaksi digital, pemerintah dapat memperkuat regulasi pajak e-commerce dan ekonomi digital tanpa menghambat inovasi. Selain itu, optimalisasi pajak sumber daya alam juga bisa menjadi sumber penerimaan tambahan.
  5. Mengurangi Ketergantungan pada Pajak Langsung: Meningkatkan porsi pajak konsumsi seperti PPN dengan tetap menjaga daya beli masyarakat bisa menjadi opsi. Namun, ini harus diimbangi dengan kebijakan subsidi yang tepat untuk kelompok rentan.
  6. Mengevaluasi dan Mengurangi Kebocoran Belanja Perpajakan: Dengan meninjau ulang belanja perpajakan, pemerintah bisa menemukan ruang untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Kesimpulannya, 2025 adalah tahun yang penuh tantangan. Menaikkan target perpajakan memang penting, tapi kalau tidak dibarengi dengan strategi yang realistis, justru bisa kontraproduktif. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pajak tetap pro-pertumbuhan, tidak hanya fokus mengejar penerimaan dalam jangka pendek, tapi juga menjaga momentum ekonomi dalam jangka panjang. Karena pada akhirnya, pajak yang berkelanjutan itu bukan sekadar soal tarif atau penegakan, tapi soal bagaimana ekonomi bisa tumbuh sehat dan inklusif.




Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?