Dibaca : 9887 x

Artikel
Selasa, 11 Maret 2025
No Viral, No Justice

No Viral, No Justice

Fenomena "No Viral, No Justice" Disinggung oleh Puan Maharani: Dalam penutupan masa sidang DPR Kamis (11/7/2024), Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti fenomena "No Viral, No Justice". Ia menekankan pentingnya peran media sosial dalam mengangkat isu-isu yang membutuhkan perhatian, namun juga mengingatkan bahwa keadilan seharusnya tidak hanya bergantung pada viralitas suatu kasus.

Fenomena "No Viral, No Justice" mencerminkan kegagalan sistem dalam menangani kasus-kasus hukum secara adil tanpa adanya tekanan dari publik melalui media sosial. Agar hal ini tidak terus terjadi, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis:

1. Memperbaiki Sistem Penegakan Hukum

  • Memastikan bahwa setiap laporan dan kasus diproses secara transparan dan adil tanpa harus viral terlebih dahulu.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
  • Memberikan sanksi tegas bagi aparat yang lalai atau sengaja mengabaikan laporan masyarakat.

2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

  • Mempermudah akses masyarakat terhadap perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh kepolisian dan lembaga hukum lainnya.
  • Membuka jalur komunikasi yang lebih efektif antara masyarakat dan pemerintah untuk melaporkan kasus tanpa harus viral di media sosial.

3. Membangun Kepercayaan Publik terhadap Institusi Hukum

  • Meningkatkan integritas lembaga penegak hukum dengan reformasi kelembagaan dan rekrutmen berbasis meritokrasi.
  • Meningkatkan profesionalisme aparat dalam menangani kasus, terutama dalam kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
  • Menyediakan mekanisme pengaduan yang lebih responsif bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

4. Memanfaatkan Teknologi untuk Memonitor Kasus

  • Menerapkan sistem pelaporan online yang transparan agar masyarakat bisa melihat progres penanganan kasus.
  • Menggunakan AI dan big data untuk mengidentifikasi pola penyimpangan dalam sistem hukum.

5. Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat

  • Mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan keadilan tanpa harus viral.
  • Mengadakan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan kasus hukum yang benar dan efektif.

Jika pemerintah dan institusi hukum mampu menjalankan langkah-langkah di atas, maka keadilan tidak perlu lagi bergantung pada viralitas di media sosial.



Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?