![]() |
|
Dibaca : 9836 x Artikel Selasa, 11 Maret 2025 Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Dominus Litis: Sebuah Tinjauan dan Saran-Saran Penting
Dominus Litis dalam Revisi KUHAP Dalam draf revisi KUHAP, dominus litis memberikan kewenangan lebih besar kepada kejaksaan. Misalnya, jaksa dapat meminta penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan. Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari jaksa. Pandangan Beragam terhadap Dominus Litis Penerapan dominus litis dalam revisi KUHAP memunculkan berbagai pandangan: Kritik terhadap Potensi Kewenangan Berlebih: Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perluasan asas dominus litis dapat menjadikan kejaksaan sebagai "super body" dalam penegakan hukum pidana, yang berpotensi menggusur kewenangan polisi sebagai penyidik.
Kekhawatiran Terhadap Monopoli Kewenangan: Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, khawatir penerapan dominus litis dapat melahirkan lembaga yang monopolistik, menghilangkan keseimbangan antar lembaga penegak hukum.
Risiko Ketidakpastian Hukum: Ketua Umum PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni Nasution, mengkritik bahwa dominus litis berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Dukungan untuk Efektivitas Penegakan Hukum: Sebaliknya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Junaedi, berpendapat bahwa penguatan dominus litis dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan mengurangi bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum. Saran Penting dalam Revisi KUHAP terkait Dominus Litis Untuk mencapai keseimbangan dalam penegakan hukum, beberapa saran penting dalam revisi KUHAP terkait dominus litis antara lain: Penguatan Mekanisme Check and Balances: Pastikan tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan absolut. Perlu ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Peran Hakim Komisaris: Pertimbangkan pembentukan hakim komisaris yang dapat memberikan persetujuan terhadap tindakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada kejaksaan.
Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum: Tingkatkan koordinasi antara polisi dan jaksa sejak tahap awal penyidikan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan proses hukum yang efisien.
Pelibatan Lembaga Yudikatif dalam Pengawasan: Libatkan lembaga yudikatif dalam pengawasan proses penyidikan dan penuntutan untuk menjaga independensi dan objektivitas penegakan hukum.
Penyusunan Regulasi yang Jelas: Buat regulasi yang jelas mengenai batasan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan mempertimbangkan saran-saran tersebut, diharapkan revisi KUHAP dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan akuntabel, serta menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga penegak hukum. ![]() Dosen STIE MULIA PRATAMA Arsip Artikel: Rabu, 15 Juli 2026 Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut Jumat, 08 Mei 2026 Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar Kamis, 07 Mei 2026 Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan Rabu, 06 Mei 2026 Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan Sabtu, 02 Mei 2026 Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap Jumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global Jumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global Minggu, 26 April 2026 DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup Kamis, 23 April 2026 Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang? Senin, 20 April 2026 Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025
|
|
popular pages | login | © September 2024 . All Rights Reserved. |