Dibaca : 9945 x

Artikel
Jumat, 14 Maret 2025
RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Pada 18 Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Proses Pengesahan:

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Dalam rapat tersebut, Adies meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir untuk memasukkan RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, yang disetujui secara aklamasi.

Penugasan kepada Komisi I:

Setelah pengesahan, pembahasan RUU TNI selanjutnya akan ditangani oleh Komisi I DPR, yang memiliki lingkup tugas di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen. Komisi I akan bekerja sama dengan perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, serta Panglima TNI.

Fokus Revisi:

Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah penyesuaian usia pensiun bagi anggota TNI. Adies Kadir menekankan bahwa pembahasan akan difokuskan pada isu-isu seperti masa pensiun, tanpa menyinggung pengembalian dwi fungsi TNI atau keterlibatan TNI dalam bisnis.

Klarifikasi tentang Dwi Fungsi TNI:

Adies Kadir juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi TNI seperti pada masa Orde Baru. Menurutnya, saat ini anggota TNI tidak memiliki tendensi untuk menduduki jabatan-jabatan di lingkup pemerintahan, dan keberadaan mereka di beberapa posisi tertentu didasarkan pada kebutuhan kementerian dan lembaga negara yang relevan.

Dengan dimasukkannya RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, DPR berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang adaptif dan relevan dengan kebutuhan nasional, sambil tetap mengutamakan profesionalisme dan netralitas TNI dalam menjaga kedaulatan negara.




Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?