Dibaca : 9990 x

Artikel
Sabtu, 22 Maret 2025
RUU TNI Yang Baru Apa Masalahnya?

RUU TNI Yang Baru Apa Masalahnya?

Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan menimbulkan sejumlah kontroversi terkait beberapa perubahan utama dalam undang-undang tersebut. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi sorotan:​

1. Kedudukan dan Tugas Pokok TNI

Perubahan pada Pasal 3 dan Pasal 7 menambahkan tugas baru bagi TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu:​
- Membantu menanggulangi ancaman siber.​
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.​

Penambahan tugas ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi perluasan peran TNI ke ranah sipil, yang seharusnya ditangani oleh instansi terkait lainnya. ​

2. Keterlibatan TNI Aktif dalam Jabatan Sipil

Pasal 47 mengalami perubahan dengan menambahkan empat lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, sehingga totalnya menjadi 14 lembaga, termasuk:​
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)​
- Badan Penanggulangan Bencana​
- Badan Penanggulangan Terorisme​
- Badan Keamanan Laut​
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)​

Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer, yang sebelumnya telah dihapus pasca reformasi 1998. ​

3. Perpanjangan Usia Pensiun TNI

Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI, dengan rincian:​
- Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun​
- Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun​
- Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun​
- Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun​
- Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun​

Perwira tinggi bintang 4 (jenderal/laksamana/marsekal): maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 2 tahun melalui Keputusan Presiden​

Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menghambat regenerasi dalam tubuh TNI dan menumpuk jabatan tinggi, yang berpotensi mengurangi dinamika dalam struktur organisasi TNI. ​

Secara keseluruhan, perubahan-perubahan dalam RUU TNI yang baru disahkan ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya peran ganda militer dalam urusan sipil, yang dapat mengancam supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.​



Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?