![]() |
|
Dibaca : 9796 x Rabu, 14 Mei 2025 Pinjol dan Bahaya yang Mengintai Gen Z
Dr. Rakhmat, SE, MSE Fenomena pinjaman daring atau
pinjol di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) merilis data terbaru: per Maret 2025, outstanding pembiayaan dari
industri fintech peer-to-peer (P2P) lending telah menembus Rp80,02 triliun. Pertumbuhan
tahunan yang mencapai 28,72 persen tersebut mencerminkan tingginya permintaan
terhadap akses pembiayaan cepat dan mudah, terutama di tengah masih terbatasnya
akses kredit formal. Namun di balik angka yang
tampak impresif ini, tersimpan kegelisahan yang tak bisa diabaikan: sebagian
besar beban utang justru ditanggung oleh kelompok usia produktif muda,
khususnya Generasi Z (Gen Z). Data OJK menunjukkan, lebih dari 52 persen dari
total kredit macet pada Desember 2024 berasal dari individu berusia 19 - 34
tahun. Mereka adalah mahasiswa, pekerja lepas, pegawai baru, atau wirausahawan
muda yang menjadikan pinjol sebagai solusi instan atas kebutuhan konsumtif dan
modal. Lebih mengkhawatirkan, tingginya
kredit bermasalah (non-performing loan) dari kelompok usia ini mengindikasikan
lemahnya ketahanan finansial dan minimnya literasi keuangan digital. Meski
tingkat keberhasilan bayar (TKB90) masih cukup tinggi di angka 97,48 persen,
namun tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,52 persen tetap patut
diwaspadai mengingat skala distribusi utangnya yang kian meluas. Celah Regulasi Upaya penguatan regulasi
sejatinya telah dilakukan oleh OJK, termasuk melalui penerbitan Surat Edaran
OJK 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur bunga pinjol maksimal 0,3 persen per hari
untuk pinjaman konsumtif, serta pembatasan jumlah platform peminjaman maksimal
tiga per individu. Selain itu, regulasi juga melarang penggunaan metode
penagihan yang bersifat intimidatif dan memperkuat perlindungan atas data
kontak darurat. Namun, efektivitas
implementasi aturan-aturan tersebut masih menghadapi tantangan. Salah satu
indikatornya adalah masih adanya 12 dari 97 penyelenggara P2P lending yang
belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar hingga Maret
2025. Fakta ini menunjukkan bahwa tidak semua pelaku usaha fintech lending
memiliki ketahanan modal yang memadai untuk menjalankan bisnis yang sehat dan
bertanggung jawab. Kondisi ini diperparah dengan
kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Hasil Survei
Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan tingkat inklusi
sebesar 75,02 persen, namun tingkat literasi keuangan hanya 65,43 persen.
Artinya, terdapat selisih 9,59 persen masyarakat yang menggunakan layanan
keuangan tanpa pemahaman yang cukup, termasuk terhadap risiko pinjol. Peran Sentral OJK Dalam konteks ini, OJK harus
memainkan peran yang lebih tegas dan progresif, tidak hanya sebagai regulator
administratif, tetapi sebagai pelindung kepentingan publik yang proaktif.
Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada pengumuman sanksi administratif
semata, melainkan harus sampai pada penindakan tegas terhadap pelanggaran
sistemik, termasuk pencabutan izin operasional jika perlu. OJK juga perlu memastikan
bahwa edukasi literasi keuangan digital menjadi agenda utama dan lintas sektor.
Sinergi antara regulator, lembaga pendidikan, pelaku industri, serta pemerintah
daerah menjadi penting untuk memastikan Gen Z mendapat bekal pemahaman yang
utuh sebelum terjun ke dalam ekosistem keuangan digital. Edukasi yang kuat
dapat menjadi benteng pertama untuk mencegah praktik konsumsi utang yang tak
sehat. Tak kalah penting, OJK harus
memperkuat unit pengawasan terhadap algoritma dan model penilaian risiko
(credit scoring) yang digunakan oleh platform pinjol. Transparansi dalam proses
seleksi peminjam dan perhitungan bunga serta biaya harus menjadi bagian dari
audit reguler yang dilaporkan secara terbuka. Jika tidak dikontrol, kecanggihan
teknologi dapat berubah menjadi instrumen eksploitatif yang memanfaatkan
kerentanan sosial dan ekonomi generasi muda. Menjaga Masa Depan Finansial Pemerintah dan para pemangku
kepentingan lainnya juga perlu menyadari bahwa fenomena pinjol ini bukan
semata-mata soal keuangan digital, melainkan soal keberlanjutan ekonomi rumah
tangga dan kualitas hidup generasi masa depan. Jika dibiarkan, beban utang yang
menumpuk di usia muda bisa menimbulkan efek domino: menurunnya produktivitas,
terganggunya kesehatan mental, hingga ketimpangan sosial yang semakin dalam. Inklusi keuangan yang sehat
hanya dapat tercapai bila ada kesetaraan antara akses dan pemahaman, serta
keberimbangan antara kemudahan dan perlindungan. Di tengah masifnya transaksi
digital dan godaan gaya hidup konsumtif, regulasi yang kuat, pengawasan yang
adil, dan edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci untuk memastikan generasi
muda tidak terjerumus dalam lingkaran utang digital. Kita tentu tidak menolak
kehadiran pinjol sebagai inovasi finansial. Namun, inovasi tanpa etika dan
regulasi yang tegas justru akan menjadi bumerang. Tanggung jawab terbesar kini
berada di tangan regulator, dalam hal ini OJK untuk tidak hanya menjaga
stabilitas industri, tetapi juga menjaga masa depan keuangan anak bangsa. ![]() Dosen STIE MULIA PRATAMA Arsip : Sabtu, 17 Mei 2025 QRIS: Inovasi Inklusif atau Ilusi Kemajuan? Rabu, 08 Januari 2025 Lebih dari Kebijakan Moneter: Membangun Ketahanan Rupiah Melalui Reformasi Ekonomi Selasa, 07 Januari 2025 Melawan Decoupling: Menjaga Harmoni Antara Sektor Keuangan dan Riil
|
|
popular pages | login | © September 2024 . All Rights Reserved. |