Dibaca : 9904 x

Artikel
Sabtu, 17 Mei 2025
Pajak, Teknokrasi, dan Ketahanan Fiskal di Era Digital
Dr. Rakhmat, SE, MSE

Pajak, Teknokrasi, dan Ketahanan Fiskal di Era Digital

Ketika berbicara tentang kinerja penerimaan pajak, kita mudah terjebak dalam diskusi permukaan: target tercapai atau tidak. Namun, seperti halnya kesehatan manusia tidak bisa diukur hanya dari suhu tubuh, kesehatan fiskal pun tak bisa diukur semata dari capaian persentase terhadap APBN. Pertanyaannya lebih mendalam: bagaimana kualitas penerimaan itu terbentuk? Seberapa berkelanjutan basis penerimaannya? Dan apakah struktur perpajakan kita cukup tahan terhadap tekanan eksternal dan perubahan struktural?

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa selama empat tahun terakhir, penerimaan pajak mampu mencapai target, bahkan melampaui. Tahun 2022 menjadi titik puncak dengan pertumbuhan 34,3%, berkat windfall harga komoditas dan program PPS (Pengungkapan Sukarela). Namun pada 2023 dan 2024, pertumbuhan itu melambat drastis menjadi 8,8% dan 3,5%. Apa yang terjadi?

Kita harus jujur mengakui bahwa lonjakan penerimaan pada 2022 bukanlah hasil dari perluasan basis pajak atau kenaikan kepatuhan secara struktural. Itu adalah bonus dari booming komoditas dan kebijakan temporer. Artinya, ketika dua pendorong itu mereda, penerimaan kembali ke tren alaminya dan trennya stagnan.

Kerapuhan Struktural di Balik Target yang Tercapai

Tahun 2024, meskipun target tercapai 100,5%, namun pertumbuhannya nyaris mendekati nol jika disesuaikan dengan inflasi. Ini pertanda bahwa potensi perluasan basis pajak belum tergarap maksimal. Jika kita melihat profil sektor penyumbang utama penerimaan, terlihat bahwa industri pengolahan (kontribusi 23,2%), jasa keuangan (14,4%), dan pertambangan (9,3%) masih menjadi tulang punggung.

Kabar baiknya, sektor jasa keuangan tumbuh konsisten dengan rata-rata penerimaan Rp 18,3 triliun per bulan hingga Maret 2025, naik 6,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Tapi kita harus berhati-hati terhadap sektor pertambangan yang sangat sensitif terhadap harga global. Lonjakan penerimaan pada subsektor bijih logam, terutama tembaga, di awal 2025 tampak impresif. Tapi apakah ini akan bertahan? Atau hanya bayangan lain dari boom siklikal?

Sementara itu, sektor digital, UMKM, dan ekonomi informal belum terintegrasi secara optimal dalam sistem perpajakan. Ini seperti memiliki rumah besar, tapi hanya sebagian kamar yang digunakan. Basis perpajakan kita belum sepenuhnya mencerminkan lanskap ekonomi Indonesia yang sesungguhnya.

 

Coretax dan Tantangan Reformasi Teknokratis

Tahun 2025 menandai dimulainya era baru administrasi perpajakan: DJP mengimplementasikan sistem Coretax. Secara ide, ini lompatan besar. Digitalisasi sistem pajak adalah keniscayaan, bukan pilihan. Namun, kita sering lupa bahwa dalam kebijakan publik, yang baik di atas kertas belum tentu mudah di lapangan.

Coretax menghadapi berbagai kendala: error dalam login, latensi dalam penerbitan faktur, kesalahan pada kode otorisasi, dan bahkan kendala interoperabilitas dengan sistem eksternal seperti Ditjen Bea Cukai dan Dukcapil. Masalah ini bukan hanya teknis. Mereka berdampak langsung terhadap kepatuhan. Di bulan Januari dan Februari, tren penerimaan bahkan sempat terkontraksi, sebagian karena peningkatan restitusi dan kesulitan teknis dalam pelaporan.

Dalam ekonomi, kita mengenal friksi pasar gap antara teori dan kenyataan. Dalam kebijakan publik, kita menghadapi friksi institusional. Sistem yang tidak intuitif menciptakan hambatan partisipasi. Ketika wajib pajak merasa frustrasi, mereka tidak mengeluh. Mereka diam dan tidak melapor. Ini lebih berbahaya.

DJP memang bergerak cepat: memperbaiki bug, menambah kapasitas bandwidth dari 9 menjadi 18 Gbps, hingga meluncurkan relaksasi administratif melalui penghapusan sanksi pajak. Tapi satu pelajaran penting dari sini adalah bahwa reformasi sistem harus didahului oleh uji coba sistemik dan persiapan SDM yang memadai. Teknologi tanpa kesiapan bisa menjadi bumerang.

 

Kepatuhan dan Kontrak Sosial

Ada kecenderungan dalam kebijakan fiskal Indonesia untuk mengejar target jangka pendek, tanpa mengaitkannya dengan persepsi publik jangka panjang. Padahal, pajak pada dasarnya adalah kontrak sosial. Negara menarik sumber daya dari rakyat, dan sebagai imbalannya, menyediakan layanan publik.

Ketika sistem pajak menjadi terlalu teknokratis dan tidak ramah pengguna, kontrak ini melemah. Rakyat merasa memberi, tetapi tidak memahami mekanismenya. Di sinilah pentingnya komunikasi, edukasi, dan pengalaman pengguna (user experience) yang manusiawi dalam setiap pembaruan sistem.

Jumlah pelaporan SPT Tahunan memang meningkat secara agregat pada 2025 (naik 8,03% dibanding 2024), namun pelaporan oleh WP Orang Pribadi justru turun 1,21%. Ini sinyal bahwa di tengah kebijakan digitalisasi dan relaksasi, sebagian wajib pajak masih merasa kesulitan atau bahkan absen dari sistem.

 

Menata Ulang Strategi Pajak ke Depan

Pertanyaannya sekarang: ke mana arah strategi penerimaan negara?

Jika ingin mengejar target 13,3% pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini, DJP tidak bisa hanya mengandalkan sektor yang sudah padat kontribusinya. Perluasan basis pajak harus menjadi agenda utama  bukan sekadar slogan, tapi dengan desain eksekusi yang cermat.

Langkah-langkah seperti:

  • Integrasi data lintas kementerian dan lembaga
  • Pemetaan sektor informal melalui big data
  • Optimalisasi pajak sektor digital dan perdagangan elektronik
  • Penyesuaian insentif perpajakan agar lebih tepat sasaran

harus dikembangkan sebagai prioritas, bukan pelengkap.

Dan yang tidak kalah penting: reformasi harus dilakukan dengan kecepatan sosial, bukan hanya kecepatan teknologi. Karena pada akhirnya, sistem yang baik bukanlah yang canggih, tapi yang dipahami, dipercaya, dan digunakan oleh rakyat.

Epilog: Membangun Sistem yang Tahan Guncang

Tahun 2025 adalah titik persimpangan. Di satu sisi, kita memiliki momentum digitalisasi dan reformasi fiskal. Di sisi lain, kita menghadapi tantangan struktural: ketimpangan kontribusi sektor, sistem yang belum stabil, dan keterbatasan basis pajak.

Jika ingin membangun sistem perpajakan yang tahan guncang bukan hanya dari gejolak komoditas, tapi juga dari disrupsi digital dan ketidakpastian global  maka kita perlu menata ulang orientasi reformasi. Pajak bukan soal pungutan. Ia adalah cermin dari hubungan negara dan warganya.

Dan hubungan itu, seperti semua relasi, butuh rasa percaya  bukan hanya sistem yang berjalan.


 



Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?