ArtikelSelasa, 23 Desember 2025
BI-FAST dan Kaburnya Batas Pengawasan

Kasus pemanfaatan BI-FAST sebagai jalur pemindahan dana hasil kejahatan siber, dengan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, patut dibaca lebih dari sekadar peristiwa kriminal perbankan. Ia menyentuh persoalan yang lebih mendasar: apakah desain pengawasan kita sudah sejalan dengan cepatnya perubahan sistem keuangan digital. Dalam ekosistem yang bergerak serba instan, celah kecil dalam tata kelola bisa berbuah risiko besar.
BI-FAST hadir sebagai lompatan penting dalam sistem pembayaran ritel nasional. Transaksi menjadi cepat, murah, dan dapat dilakukan kapan saja. Namun, karakter real-time dan tidak dapat dibatalkan membuat risiko ikut bergerak dengan kecepatan yang sama. Masalah yang dahulu dapat diselesaikan di tingkat internal bank, kini dapat menyebar lintas lembaga dalam waktu singkat. Tantangannya bukan lagi sekadar teknologi, melainkan kesiapan pengawasan.
Secara formal, pembagian peran antara regulator sudah jelas. Bank Indonesia bertanggung jawab atas stabilitas sistem pembayaran dan penyelenggaraan infrastrukturnya. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan mengawasi bank dari sisi kehati-hatian, tata kelola, dan perlindungan nasabah. Namun kejelasan mandat tidak selalu berarti kejelasan praktik. Ketika bank-bank beroperasi dalam satu sistem pembayaran instan yang terhubung, batas pengawasan menjadi tidak lagi tegas.
Di sinilah persoalan muncul. Ketika terjadi fraud melalui BI-FAST, mudah bagi masing-masing otoritas untuk menunjuk wilayahnya sendiri: sistem dinyatakan aman, sementara kelemahan ada pada bank. Pernyataan ini bisa benar secara masing-masing, tetapi belum tentu cukup untuk menjawab persoalan bersama. Risiko yang lahir dari interaksi antara sistem yang sangat cepat dan bank yang belum sepenuhnya siap justru berada di ruang di antara dua kewenangan tersebut.
Masalahnya bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena asumsi lama masih dipakai untuk sistem yang sudah berubah. Pengawasan sistem pembayaran dan pengawasan perbankan selama ini berjalan berdampingan, tetapi belum sepenuhnya menyatu. Dalam konteks BI-FAST, pendekatan ini mulai tertinggal. Sistem yang real-time menuntut pengawasan yang juga terhubung, cepat, dan berbasis risiko bersama. Tanpa itu, kualitas pengawasan akan selalu ditentukan oleh mata rantai yang paling lemah.
Pilihan kebijakan yang menekan friksi transaksi demi efisiensi juga perlu ditinjau ulang. Kecepatan memang penting, tetapi bukan satu-satunya tujuan. Banyak negara justru menambahkan lapisan pengamanan pada sistem pembayaran instan, seperti pemantauan transaksi berbasis pola perilaku, batas transaksi yang fleksibel, dan mekanisme penghentian sementara saat terjadi anomali. Ketika pengamanan ini tidak distandarkan secara menyeluruh, risiko berpindah dari sistem ke pengguna dan bank.
Cara regulator merespons kasus juga berpengaruh pada kepercayaan publik. Pernyataan normatif bahwa sistem aman belum cukup meyakinkan jika tidak diikuti langkah korektif yang jelas. Publik berhak tahu siapa yang memastikan kesiapan bank peserta, bagaimana pengawasan dilakukan secara bersama, dan apa konsekuensi jika satu bank menjadi sumber risiko bagi yang lain. Kepercayaan tumbuh dari kejelasan, bukan dari penegasan sepihak.
Ke depan, yang dibutuhkan adalah penataan ulang batas pengawasan. Pertama, kerangka pengawasan bersama antara BI dan OJK untuk sistem pembayaran instan perlu diperjelas dan dilembagakan. Kedua, standar minimum pengelolaan risiko bagi peserta BI-FAST harus berlaku seragam dan mengikat, bukan bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Ketiga, keikutsertaan bank dalam BI-FAST perlu dievaluasi secara berkala, dengan ruang bagi regulator untuk menyesuaikan batas atau fitur jika risiko meningkat.
BI-FAST tetap merupakan inovasi yang layak diapresiasi. Namun dalam sistem yang terhubung erat, regulasi yang berjalan terpisah justru menjadi titik lemah. Kecepatan transaksi tidak boleh melampaui kejelasan pengawasan. Pada akhirnya, kekuatan sistem pembayaran nasional bukan hanya terletak pada teknologinya, tetapi pada ketegasan dan ketepatan desain pengawasannya. Di sanalah kepercayaan publik dipertaruhkan.
Pada akhirnya, kemajuan sistem pembayaran bukanlah semata soal seberapa cepat uang berpindah tangan, melainkan seberapa kokoh kepercayaan publik dijaga. Dalam dunia yang bergerak serba instan, kehati-hatian justru menjadi bentuk kecanggihan tertinggi. BI-FAST telah membawa Indonesia melangkah maju, tetapi langkah itu perlu diimbangi dengan kejelasan batas pengawasan dan ketegasan tata kelola. Sebab dalam sistem keuangan, yang paling mahal bukanlah keterlambatan inovasi, melainkan kehilangan kepercayaan—dan kepercayaan selalu dibangun perlahan, tetapi bisa runtuh dalam sekejap.