Dibaca : 9884 x

Artikel
Rabu, 11 Desember 2024
Pengesahan UU Perampasan Aset. Apa Kendalanya?

Pengesahan UU Perampasan Aset. Apa Kendalanya?
Pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset di Indonesia telah menjadi isu yang banyak diperbincangkan, terutama karena urgensinya dalam mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, proses pengesahan ini menghadapi sejumlah kendala. Berikut adalah beberapa kendala utama:

1. Kepentingan Politik

  • Resistensi dari kelompok tertentu: Ada dugaan bahwa beberapa pihak yang memiliki kepentingan politik atau terlibat dalam kasus hukum tertentu menolak pengesahan UU ini karena khawatir aset mereka berpotensi dirampas jika terbukti terlibat dalam kejahatan.
  • Kurangnya dukungan politik: Tidak semua partai politik menunjukkan komitmen penuh untuk mendukung pengesahan, meskipun pemberantasan korupsi adalah agenda bersama.

2. Aspek Hukum

  • Tumpang tindih regulasi: Beberapa pihak berpendapat bahwa substansi UU Perampasan Aset mungkin tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada, seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai harmonisasi hukum.
  • Prinsip hukum pidana: Ada kekhawatiran bahwa penerapan UU ini dapat melanggar asas due process of law, seperti pembalikan beban pembuktian yang dianggap mengancam hak asasi.

3. Persepsi Publik dan Sosial

  • Kurangnya pemahaman publik: Sebagian masyarakat belum memahami sepenuhnya tujuan dan manfaat dari UU ini, sehingga dukungan sosial kurang optimal.
  • Isu kepercayaan: Masih ada ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum, sehingga masyarakat khawatir UU ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

4. Proses Legislasi yang Berlarut-larut

  • Dinamisasi di DPR: Pembahasan di DPR cenderung berjalan lambat, baik karena perdebatan substansi maupun prioritas legislatif lainnya.
  • Tarik menarik agenda: UU ini harus bersaing dengan banyak RUU lain yang juga dianggap penting, sehingga alokasi waktu dan perhatian terhadap UU Perampasan Aset menjadi terbatas.

5. Teknis Implementasi

  • Kesiapan institusi: Pengesahan UU memerlukan kesiapan dari segi sumber daya manusia, teknologi, dan prosedur teknis untuk memastikan bahwa implementasinya tidak hanya menjadi wacana.
  • Penelusuran aset lintas negara: Banyak aset hasil kejahatan ditempatkan di luar negeri, sehingga dibutuhkan kerjasama internasional yang solid, yang sering kali menjadi tantangan tersendiri.

Upaya yang Dapat Dilakukan

Untuk mengatasi kendala tersebut, beberapa langkah dapat diambil:

  • Peningkatan dukungan politik dengan melibatkan berbagai pihak untuk menunjukkan urgensi UU ini.
  • Sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya UU ini dalam memberantas korupsi.
  • Penguatan institusi penegak hukum, termasuk memperbaiki sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Harmonisasi regulasi agar tidak ada tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada.

Pengesahan UU Perampasan Aset merupakan langkah penting, namun memerlukan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk mewujudkannya.



Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?