Dibaca : 9888 x
ArtikelKamis, 12 Desember 2024 UU DKJ Sudah Diteken Prabowo. Apa Dampaknya Bagi Warga Jakarta?
 UU Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang baru saja ditandatangani oleh presiden, Prabowo Subianto, memiliki beberapa dampak penting bagi warga Jakarta. UU ini disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Dengan Ibu Kota Negara yang kini pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur, UU DKJ menjadi payung hukum baru untuk Jakarta yang tidak lagi berstatus ibu kota negara.
Dampaknya sbb:
1. Jakarta Memiliki Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan
Jakarta akan mendapatkan kewenangan khusus di bidang perdagangan setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota dan berubah nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kewenangan ini diatur dalam UU DKJ Pasal 28 ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan bahwa DKJ memiliki wewenang khusus dalam bidang perdagangan yang mencakup perizinan dan pendaftaran perusahaan perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.
2. Jakarta Memiliki Ibu Kota
Dalam UU DKJ Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki ibu kota yang terletak di Jakarta Pusat. Ketentuan tersebut menetapkan keberadaan ibu kota untuk Provinsi DKJ.
3. Warga Jakarta Harus Ganti KTP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa seluruh warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk menyesuaikan identitas setelah perubahan status menjadi DKJ.
Karena status Daerah Khusus Ibu Kota akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta, maka harus ada penyesuaian identitas. Dengan cara cukup cetak ulang KTP saja.
 Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA Arsip Artikel: Rabu, 15 Juli 2026 Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru MenyusutJumat, 08 Mei 2026 Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke PasarKamis, 07 Mei 2026 Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan KepercayaanRabu, 06 Mei 2026 Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas KebijakanSabtu, 02 Mei 2026 Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income TrapJumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi GlobalJumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi GlobalMinggu, 26 April 2026 DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian MeredupKamis, 23 April 2026 Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?Senin, 20 April 2026 Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025Arsip Artikel..
|