Dibaca : 9888 x

Artikel
Kamis, 12 Desember 2024
UU DKJ Sudah Diteken Prabowo. Apa Dampaknya Bagi Warga Jakarta?

UU DKJ Sudah Diteken Prabowo. Apa Dampaknya Bagi Warga Jakarta?
UU Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang baru saja ditandatangani oleh presiden, Prabowo Subianto, memiliki beberapa dampak penting bagi warga Jakarta. UU ini disahkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Dengan Ibu Kota Negara yang kini pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur, UU DKJ menjadi payung hukum baru untuk Jakarta yang tidak lagi berstatus ibu kota negara.

Dampaknya sbb:

1. Jakarta Memiliki Kewenangan Khusus di Bidang Perdagangan

Jakarta akan mendapatkan kewenangan khusus di bidang perdagangan setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota dan berubah nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kewenangan ini diatur dalam UU DKJ Pasal 28 ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan bahwa DKJ memiliki wewenang khusus dalam bidang perdagangan yang mencakup perizinan dan pendaftaran perusahaan perdagangan, stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan.

2. Jakarta Memiliki Ibu Kota

Dalam UU DKJ Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki ibu kota yang terletak di Jakarta Pusat. Ketentuan tersebut menetapkan keberadaan ibu kota untuk Provinsi DKJ.

3. Warga Jakarta Harus Ganti KTP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa seluruh warga Jakarta harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk menyesuaikan identitas setelah perubahan status menjadi DKJ.

Karena status Daerah Khusus Ibu Kota akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta, maka harus ada penyesuaian identitas. Dengan cara cukup cetak ulang KTP saja.



Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?