Dibaca : 9920 x

Artikel
Sabtu, 14 Desember 2024
RUU EBET Rampung Februari 2025

RUU EBET Rampung Februari 2025

Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) memiliki sejumlah target utama yang bertujuan untuk mendorong transisi energi bersih di Indonesia. Beberapa poin penting dari target RUU ini meliputi:

  1. Meningkatkan Bauran Energi Terbarukan: Target bauran energi dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025 tetap menjadi prioritas dalam RUU ini. Hal ini sejalan dengan kebijakan energi nasional dan upaya mengurangi ketergantungan pada energi fosil

  2. Pengaturan Power Wheeling: RUU EBET mencakup aturan mengenai pemanfaatan jaringan listrik bersama (power wheeling). Dengan kebijakan ini, pengembang energi terbarukan dapat menjual listrik langsung ke konsumen melalui jaringan listrik yang ada, tanpa harus bergantung pada PLN

  3. Peningkatan Investasi dan Infrastruktur: RUU EBET diharapkan dapat menarik investasi besar untuk pembangunan infrastruktur energi terbarukan. Hal ini penting untuk mendukung pencapaian target net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat

  4. Pemenuhan Kebutuhan Energi Listrik Berbasis EBT: Pemerintah ingin memastikan pemenuhan kebutuhan energi yang ramah lingkungan melalui EBT, seperti tenaga surya, angin, biomassa, dan hidro

  5. Optimalisasi Penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Dalam RUU ini, ada kewajiban penggunaan produk dan komponen lokal untuk mendorong industri dalam negeri dalam pengembangan energi terbaruka.


RUU EBET ini dipandang sebagai landasan hukum yang krusial untuk percepatan transisi energi di Indonesia, terutama dalam menghadapi krisis iklim global dan mencapai ekonomi yang lebih berkelanjutan. Dengan penyelesaian target pada Februari 2025, pemerintah berharap implementasi dapat segera dimulai demi mencapai tujuan energi bersih di masa depan.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan, RUU EBET akan selesai pada Februari 2025. Saat ini DPR tengah membahas RUU EBET dan direncanakan akan membahas rancangan beleid lainnya seperti RUU minyak dan gas (RUU migas).

"Jadi kalau perkiraan kita bulan Februari undang-undang EBET selesai, kita akan melaksanakan, kita hanya boleh membahas dua undang-undang per tahunnya," ungkapnya di Jakarta, Kamis (12/12).





Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?