Dibaca : 9887 x
ArtikelSelasa, 17 Desember 2024 PPN 12% Hanya Untuk Produk dan Jasa Kalangan Atas
 Antara laHn kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit (RS) termasuk di sektor pendidikan.
Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium. Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional.
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:
1. Beras premium 2. Buah-buahan premium 3. Daging premium (wagyu, daging kobe) 4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium) 5. Udang dan crustacea premium (king crab) 6. Jasa pendidikan premium 7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium 8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN.
Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA Arsip Artikel: Rabu, 15 Juli 2026 Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru MenyusutJumat, 08 Mei 2026 Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke PasarKamis, 07 Mei 2026 Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan KepercayaanRabu, 06 Mei 2026 Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas KebijakanSabtu, 02 Mei 2026 Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income TrapJumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi GlobalJumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi GlobalMinggu, 26 April 2026 DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian MeredupKamis, 23 April 2026 Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?Senin, 20 April 2026 Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025Arsip Artikel..
|