![]() |
|
Dibaca : 9863 x Artikel Selasa, 23 September 2025
Likuiditas Sudah Tinggi, Mengapa Dana Rp200 Triliun Harus Ditambah?
Kebijakan moneter dan fiskal sering diibaratkan sebagai dua pedal dalam kendaraan ekonomi. Satu mengendalikan laju, satu menjaga keseimbangan. Idealnya, keduanya bekerja selaras. Namun, apa yang terjadi pasca terpilihnya Menteri Keuangan baru menimbulkan pertanyaan serius tentang bagaimana keharmonisan itu dijaga. Pemerintah memutuskan menarik dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang semula parkir di rekening BI untuk kemudian ditempatkan di perbankan. Tujuannya agar bank memiliki ruang lebih besar menyalurkan kredit, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Sekilas, kebijakan ini tampak seperti logistik. Bank dengan dana lebih banyak diharapkan bisa menurunkan biaya dana (cost of fund ) dan memberi kredit lebih murah. Namun, pertanyaan penting yang muncul: apakah benar persoalan utama saat ini adalah pembatasan likuiditas perbankan? Jawabannya tidak meratakan itu. Bank Indonesia sendiri menilai likuiditas perbankan saat ini justru berlebih. Data menunjukkan, kelebihan likuiditas pada sistem perbankan berada di atas Rp1.000 triliun, didukung oleh penurunan suku bunga acuan BI menjadi 4,75 persen, pembelian SBN senilai Rp217,1 triliun, serta insentif likuiditas makroprudensial sebesar Rp383,6 triliun yang sudah disalurkan untuk sektor kredit prioritas. Dengan kondisi ini, langkah menambah Rp200 triliun dana pemerintah ke bank justru menimbulkan pertanyaan: apakah kebijakan ini menjawab masalah yang sebenarnya? Fakta di lapangan menunjukkan permasalahan bukan di sisi pasokan dana, tetapi di sisi permintaan kredit. Kredit perbankan memang tumbuh 7,56 persen (yoy) per Agustus 2025, dengan proyeksi 8 - 11 persen di akhir tahun. Namun pertumbuhan ini tidak merata. Kredit investasi korporasi besar naik, sementara konsumsi kredit, perdagangan, dan UMKM baru saja melambat. Dunia usaha masih berhati-hati berekspansi. Banyak perusahaan lebih memilih mendanai investasi dari dana internal daripada menambah utang. Rasio undisbursed loan bahkan mencapai Rp2.372 triliun atau 22,7 persen dari plafon kredit. Singkatnya, likuiditas ada, tetapi enggan mengalir. Ada alasan tambahan mengapa kredit belum juga terakselerasi meski BI Rate sudah turun. Transmisi kebijakan moneter ke suku bunga kredit bank berjalan lambat karena praktik special rate pada deposito besar. Bank, untuk mempertahankan dana jumbo dari nasabah institusi, tetap menawarkan bunga tinggi, di atas rata-rata pasar. Akibatnya, cost of fund tetap mahal. Meskipun BI menurunkan bunga acuan, bank tidak serta merta menurunkan bunga kredit karena margin keuntungan bisa ditekan. Inilah paradoks lain yang membuat tambahan likuiditas dari pemerintah belum tentu efektif. Kebijakan menarik Rp200 triliun dari BI ke bank memang bisa membantu mengurangi ketergantungan bank pada dana mahal semacam itu. Namun, ada konsekuensi penting yang tidak boleh diabaikan: potensi tumpang tindih dengan fungsi moneter BI. Bank sentral secara konsisten menjaga stabilitas, memastikan inflasi rendah, dan menyeimbangkan likuiditas sesuai siklus ekonomi. Ketika pemerintah secara langsung mengalirkan dana ke dalam jumlah besar ke perbankan, risiko yang muncul bukan hanya soal efektivitas, tetapi juga soal independensi BI. Independensi bank sentral adalah fondasi kepercayaan pasar. BI harus bisa mengambil keputusan berdasarkan analisis makro, bukan tekanan politik jangka pendek. Jika kebijakan fiskal mulai masuk terlalu jauh ke wilayah moneter, sinyal ke pasar bisa menjadi buruk. Publik bisa bertanya-tanya: siapa sebenarnya yang mengendalikan likuiditas? BI atau Kementerian Keuangan? Masalah lain, langkah pemerintah bisa menciptakan inkonsistensi kebijakan . Di satu sisi, BI menilai likuiditas sudah tinggi sehingga berhati-hati menurunkan bunga lebih jauh agar Rupiah tidak tertekan. Di sisi lain, pemerintah justru menambah Rp200 triliun ke bank dengan alasan mendorong kredit. Dua kebijakan dengan pesan berbeda ini dapat membingungkan pasar, terutama investor asing yang menaruh perhatian pada konsistensi kebijakan makro Indonesia. Apakah berarti langkah pemerintah sepenuhnya salah? Tidak juga. Penempatan dana pemerintah di bank umum dapat bermanfaat jika dilakukan secara terukur dan ditujukan untuk sektor tertentu, misalnya UMKM atau proyek padat karya. Namun kebijakan ini tidak dapat menggantikan peran BI sebagai otoritas moneter. Yang lebih mendesak justru bagaimana memperbaiki permintaan kredit, bukan sekedar menambah pasokan likuiditas. Untuk itu, ada tiga hal yang bisa dipertimbangkan. Pertama, memperkuat koordinasi fiskal-moneter agar kebijakan pesan tidak saling bertentangan. Kedua, pemerintah perlu mengarahkan stimulus fiskal ke arah yang benar-benar mendorong agregat permintaan - "misalnya belanja infrastruktur, insentif pajak, atau subsidi bunga yang tepat sasaran. Ketiga, perlu adanya perbaikan struktural, mulai dari efisiensi kinerja, iklim investasi, hingga daya beli masyarakat. Pada akhirnya, kita perlu mengingat kembali: kebijakan moneter bukanlah alat untuk mencetak pertumbuhan tinggi secara instan. Perannya menjaga landasan: inflasi rendah, stabilnya nilai tukar rupiah, dan sistem keuangan sehat. Pertumbuhan sejati datang dari investasi, produktivitas, dan struktural. Tanpa stabilitas, pertumbuhan tidak akan berkelanjutan. Tetapi fondasinya saja tidak cukup, karena rumah ekonomi juga memerlukan dinding dan atap. Oleh karena itu, langkah menambah Rp200 triliun ke perbankan bisa diibaratkan menambah air ke waduk yang sudah penuh. Airnya mungkin melimpah, tapi kalau pintu pengeluaran tetap tertutup, air itu tidak akan pernah sampai ke sawah. Justru yang lebih penting adalah membuka saluran agar aliran berjalan lancar. Dalam konteks ekonomi, saluran itu adalah permintaan kredit dan kepercayaan dunia usaha. Kebijakan moneter, pada akhirnya, bukan sekadar urusan angka dan instrumen teknis. Ia adalah seni menjaga keseimbangan. Seperti seniman di atas tali, BI harus mampu menjaga langkahnya tetap tegak di tengah terpaan angin dari arah fiskal dan gelombang memanaskan global. Karena bila keseimbangan itu terganggu, bukan hanya stabilitas yang hilang, tetapi juga arah pertumbuhan ekonomi kita ke depan. ![]() Dosen STIE MULIA PRATAMA Arsip Artikel: Rabu, 15 Juli 2026 Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut Jumat, 08 Mei 2026 Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar Kamis, 07 Mei 2026 Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan Rabu, 06 Mei 2026 Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan Sabtu, 02 Mei 2026 Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap Jumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global Jumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global Minggu, 26 April 2026 DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup Kamis, 23 April 2026 Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang? Senin, 20 April 2026 Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025
|
|
popular pages | login | © September 2024 . All Rights Reserved. |