Dibaca : 9887 x
ArtikelSelasa, 11 Maret 2025 No Viral, No Justice
 Fenomena "No Viral, No Justice" Disinggung oleh Puan Maharani: Dalam penutupan masa sidang DPR Kamis (11/7/2024), Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti fenomena "No Viral, No Justice". Ia menekankan pentingnya peran media sosial dalam mengangkat isu-isu yang membutuhkan perhatian, namun juga mengingatkan bahwa keadilan seharusnya tidak hanya bergantung pada viralitas suatu kasus.
Fenomena "No Viral, No Justice" mencerminkan kegagalan sistem dalam menangani kasus-kasus hukum secara adil tanpa adanya tekanan dari publik melalui media sosial. Agar hal ini tidak terus terjadi, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis:
1. Memperbaiki Sistem Penegakan Hukum
- Memastikan bahwa setiap laporan dan kasus diproses secara transparan dan adil tanpa harus viral terlebih dahulu.
- Meningkatkan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus.
- Memberikan sanksi tegas bagi aparat yang lalai atau sengaja mengabaikan laporan masyarakat.
2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
- Mempermudah akses masyarakat terhadap perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh kepolisian dan lembaga hukum lainnya.
- Membuka jalur komunikasi yang lebih efektif antara masyarakat dan pemerintah untuk melaporkan kasus tanpa harus viral di media sosial.
3. Membangun Kepercayaan Publik terhadap Institusi Hukum
- Meningkatkan integritas lembaga penegak hukum dengan reformasi kelembagaan dan rekrutmen berbasis meritokrasi.
- Meningkatkan profesionalisme aparat dalam menangani kasus, terutama dalam kasus yang melibatkan masyarakat kecil.
- Menyediakan mekanisme pengaduan yang lebih responsif bagi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
4. Memanfaatkan Teknologi untuk Memonitor Kasus
- Menerapkan sistem pelaporan online yang transparan agar masyarakat bisa melihat progres penanganan kasus.
- Menggunakan AI dan big data untuk mengidentifikasi pola penyimpangan dalam sistem hukum.
5. Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat
- Mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan keadilan tanpa harus viral.
- Mengadakan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan kasus hukum yang benar dan efektif.
Jika pemerintah dan institusi hukum mampu menjalankan langkah-langkah di atas, maka keadilan tidak perlu lagi bergantung pada viralitas di media sosial.
 Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA Arsip Artikel: Rabu, 15 Juli 2026 Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru MenyusutJumat, 08 Mei 2026 Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke PasarKamis, 07 Mei 2026 Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan KepercayaanRabu, 06 Mei 2026 Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas KebijakanSabtu, 02 Mei 2026 Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income TrapJumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi GlobalJumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi GlobalMinggu, 26 April 2026 DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian MeredupKamis, 23 April 2026 Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?Senin, 20 April 2026 Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025Arsip Artikel..
|