Dibaca : 9884 x
ArtikelRabu, 11 Desember 2024 Pengesahan UU Perampasan Aset. Apa Kendalanya?
 Pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset di Indonesia telah menjadi isu yang banyak diperbincangkan, terutama karena urgensinya dalam mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Namun, proses pengesahan ini menghadapi sejumlah kendala. Berikut adalah beberapa kendala utama:1. Kepentingan Politik- Resistensi dari kelompok tertentu: Ada dugaan bahwa beberapa pihak yang memiliki kepentingan politik atau terlibat dalam kasus hukum tertentu menolak pengesahan UU ini karena khawatir aset mereka berpotensi dirampas jika terbukti terlibat dalam kejahatan.
- Kurangnya dukungan politik: Tidak semua partai politik menunjukkan komitmen penuh untuk mendukung pengesahan, meskipun pemberantasan korupsi adalah agenda bersama.
2. Aspek Hukum- Tumpang tindih regulasi: Beberapa pihak berpendapat bahwa substansi UU Perampasan Aset mungkin tumpang tindih dengan peraturan yang sudah ada, seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai harmonisasi hukum.
- Prinsip hukum pidana: Ada kekhawatiran bahwa penerapan UU ini dapat melanggar asas due process of law, seperti pembalikan beban pembuktian yang dianggap mengancam hak asasi.
3. Persepsi Publik dan Sosial- Kurangnya pemahaman publik: Sebagian masyarakat belum memahami sepenuhnya tujuan dan manfaat dari UU ini, sehingga dukungan sosial kurang optimal.
- Isu kepercayaan: Masih ada ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum, sehingga masyarakat khawatir UU ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
4. Proses Legislasi yang Berlarut-larut- Dinamisasi di DPR: Pembahasan di DPR cenderung berjalan lambat, baik karena perdebatan substansi maupun prioritas legislatif lainnya.
- Tarik menarik agenda: UU ini harus bersaing dengan banyak RUU lain yang juga dianggap penting, sehingga alokasi waktu dan perhatian terhadap UU Perampasan Aset menjadi terbatas.
5. Teknis Implementasi- Kesiapan institusi: Pengesahan UU memerlukan kesiapan dari segi sumber daya manusia, teknologi, dan prosedur teknis untuk memastikan bahwa implementasinya tidak hanya menjadi wacana.
- Penelusuran aset lintas negara: Banyak aset hasil kejahatan ditempatkan di luar negeri, sehingga dibutuhkan kerjasama internasional yang solid, yang sering kali menjadi tantangan tersendiri.
Upaya yang Dapat DilakukanUntuk mengatasi kendala tersebut, beberapa langkah dapat diambil: - Peningkatan dukungan politik dengan melibatkan berbagai pihak untuk menunjukkan urgensi UU ini.
- Sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya UU ini dalam memberantas korupsi.
- Penguatan institusi penegak hukum, termasuk memperbaiki sistem pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.
- Harmonisasi regulasi agar tidak ada tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada.
Pengesahan UU Perampasan Aset merupakan langkah penting, namun memerlukan komitmen bersama dari berbagai pihak untuk mewujudkannya.
 Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA Arsip Artikel: Rabu, 15 Juli 2026 Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru MenyusutJumat, 08 Mei 2026 Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke PasarKamis, 07 Mei 2026 Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan KepercayaanRabu, 06 Mei 2026 Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas KebijakanSabtu, 02 Mei 2026 Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income TrapJumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi GlobalJumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi GlobalMinggu, 26 April 2026 DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian MeredupKamis, 23 April 2026 Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?Senin, 20 April 2026 Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025Arsip Artikel..
|