Dibaca : 9836 x

Artikel
Selasa, 11 Maret 2025
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Dominus Litis: Sebuah Tinjauan dan Saran-Saran Penting

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Terkait Dominus Litis: Sebuah Tinjauan dan Saran-Saran Penting

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas pemerintah mencakup penerapan asas dominus litis, yang menempatkan jaksa sebagai pengendali utama dalam proses penanganan perkara pidana. Asas ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

Dominus Litis dalam Revisi KUHAP

Dalam draf revisi KUHAP, dominus litis memberikan kewenangan lebih besar kepada kejaksaan. Misalnya, jaksa dapat meminta penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan. Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari jaksa.

Pandangan Beragam terhadap Dominus Litis

Penerapan dominus litis dalam revisi KUHAP memunculkan berbagai pandangan:

  • Kritik terhadap Potensi Kewenangan Berlebih: Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai perluasan asas dominus litis dapat menjadikan kejaksaan sebagai "super body" dalam penegakan hukum pidana, yang berpotensi menggusur kewenangan polisi sebagai penyidik.

  • Kekhawatiran Terhadap Monopoli Kewenangan: Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, khawatir penerapan dominus litis dapat melahirkan lembaga yang monopolistik, menghilangkan keseimbangan antar lembaga penegak hukum.

  • Risiko Ketidakpastian Hukum: Ketua Umum PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni Nasution, mengkritik bahwa dominus litis berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

  • Dukungan untuk Efektivitas Penegakan Hukum: Sebaliknya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Junaedi, berpendapat bahwa penguatan dominus litis dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan mengurangi bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum.


Saran Penting dalam Revisi KUHAP terkait Dominus Litis

Untuk mencapai keseimbangan dalam penegakan hukum, beberapa saran penting dalam revisi KUHAP terkait dominus litis antara lain:

  1. Penguatan Mekanisme Check and Balances: Pastikan tidak ada lembaga yang memiliki kewenangan absolut. Perlu ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

  2. Peran Hakim Komisaris: Pertimbangkan pembentukan hakim komisaris yang dapat memberikan persetujuan terhadap tindakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada kejaksaan.

  3. Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum: Tingkatkan koordinasi antara polisi dan jaksa sejak tahap awal penyidikan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan proses hukum yang efisien.

  4. Pelibatan Lembaga Yudikatif dalam Pengawasan: Libatkan lembaga yudikatif dalam pengawasan proses penyidikan dan penuntutan untuk menjaga independensi dan objektivitas penegakan hukum.

  5. Penyusunan Regulasi yang Jelas: Buat regulasi yang jelas mengenai batasan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan mempertimbangkan saran-saran tersebut, diharapkan revisi KUHAP dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan akuntabel, serta menjaga keseimbangan kewenangan antar lembaga penegak hukum.



Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA

Arsip Artikel:

Rabu, 15 Juli 2026
Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru Menyusut

Jumat, 08 Mei 2026
Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke Pasar

Kamis, 07 Mei 2026
Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Rabu, 06 Mei 2026
Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas Kebijakan

Sabtu, 02 Mei 2026
Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income Trap

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Jumat, 01 Mei 2026
Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi Global

Minggu, 26 April 2026
DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian Meredup

Kamis, 23 April 2026
Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?

Senin, 20 April 2026
Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025

Arsip Artikel..


Mengenai Saya:

Dr. Rakhmat, SE, MSE

Saya adalah dosen di Kampus STIE MULIA PRATAMA dan juga sebagai tenaga ahli di DPR RI Komisi XI

Artikel Popular:


RUU Migas masih belum dibahas DPR
Proyeksi Nilai Tukar 2025: Antara Defisit Transaksi Berjalan dan Ketidakpastian Global
Menjaga Independensi Bank Indonesia dari Tarikan Politik
Syarat Untuk Menjadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR
Menggagas Ide Soehartonomics untuk Mencapai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Resiko Burden Sharing bagi Bank Indonesia: Sebuah Tinjauan
Kasus Dana CSR BI. Apa yang sebenarnya terjadi?