Dibaca : 9990 x
ArtikelSabtu, 22 Maret 2025 RUU TNI Yang Baru Apa Masalahnya?
 Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru disahkan menimbulkan sejumlah kontroversi terkait beberapa perubahan utama dalam undang-undang tersebut. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi sorotan:
1. Kedudukan dan Tugas Pokok TNI Perubahan pada Pasal 3 dan Pasal 7 menambahkan tugas baru bagi TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yaitu: - Membantu menanggulangi ancaman siber. - Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Penambahan tugas ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi perluasan peran TNI ke ranah sipil, yang seharusnya ditangani oleh instansi terkait lainnya.
2. Keterlibatan TNI Aktif dalam Jabatan Sipil Pasal 47 mengalami perubahan dengan menambahkan empat lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, sehingga totalnya menjadi 14 lembaga, termasuk: - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) - Badan Penanggulangan Bencana - Badan Penanggulangan Terorisme - Badan Keamanan Laut - Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer, yang sebelumnya telah dihapus pasca reformasi 1998.
3. Perpanjangan Usia Pensiun TNI Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI, dengan rincian: - Bintara dan tamtama: maksimal 55 tahun - Perwira hingga pangkat kolonel: maksimal 58 tahun - Perwira tinggi bintang 1: maksimal 60 tahun - Perwira tinggi bintang 2: maksimal 61 tahun - Perwira tinggi bintang 3: maksimal 62 tahun
Perwira tinggi bintang 4 (jenderal/laksamana/marsekal): maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan 2 tahun melalui Keputusan Presiden
Kebijakan ini dikhawatirkan dapat menghambat regenerasi dalam tubuh TNI dan menumpuk jabatan tinggi, yang berpotensi mengurangi dinamika dalam struktur organisasi TNI.
Secara keseluruhan, perubahan-perubahan dalam RUU TNI yang baru disahkan ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya peran ganda militer dalam urusan sipil, yang dapat mengancam supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.
 Dr. Rachmat, SE, MSE
Dosen STIE MULIA PRATAMA Arsip Artikel: Rabu, 15 Juli 2026 Ironi Digitalisasi Pajak: Ketika Sistem Baru Berjalan, Penerimaan Justru MenyusutJumat, 08 Mei 2026 Danantara dan GoTo: Ketika Negara Masuk ke PasarKamis, 07 Mei 2026 Saat Pasar dan Publik Mulai Kehilangan KepercayaanRabu, 06 Mei 2026 Depresiasi Rupiah dan Stabilitas Makroekonomi: Antara Tekanan Global dan Kredibilitas KebijakanSabtu, 02 Mei 2026 Refleksi Hari Pendidikan Nasional dan Jalan Indonesia Keluar dari Middle-Income TrapJumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan Indonesia ditengah Transformasi Ekonomi GlobalJumat, 01 Mei 2026 Refleksi Hari Buruh 2026 :Tantangan Ketenagakerjaan aindonesia ditengah Transformasi Ekonomi GlobalMinggu, 26 April 2026 DPD RI dan Ancaman Sentralisasi Fiskal: Ketika Suara Daerah Kian MeredupKamis, 23 April 2026 Audit Triliunan dan Rapuhnya Negara: Mengapa Kebocoran Fiskal Terus Berulang?Senin, 20 April 2026 Menjaga Stabilitas atau Sekadar Menjaga Surplus? Refleksi Kritis Kinerja LPS 2025Arsip Artikel..
|